Kamis, 5 Maret 2026

Kasus Korupsi Gorontalo

5 Kasus Korupsi Tercatat di PN Gorontalo per 2024, Ada Aparat Desa hingga Pegawai Bank

Menjelang akhir Maret 2024, sedikitnya ada lima kasus korupsi yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 5 Kasus Korupsi Tercatat di PN Gorontalo per 2024, Ada Aparat Desa hingga Pegawai Bank
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Kasus korupsi di Gorontalo menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar per 2024. 

HA dan RI keduanya saling bekerja sama mengajukan KUR di unit Kabila sebagai kantor cabang. 

RI sengaja tidak melakukan prakarsa dan analisa terhadap calon debitur (pemohon). 

Padahal dalam catatannya terdapat 42 nasabah yang mengajukan pinjaman KUR sejak tahun 2019-2019.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 841,2 juta. 

Baca juga: BREAKING NEWS: 75 Pejabat Pemkab Gorontalo Dilantik Bupati Nelson Pomalingo

Kasus selanjutnya, terdakwa Dersiwan Venti Aswin Husin (DH). 

DH merupakan pemrakarsa KUR BRI di unit Telaga kantor cabang Limboto. 

Bahkan tercatat kasus DH masih menghadirkan HA selaku pemilik usaha bengkel kepala bentor. 

Modusnya juga dalam dakwaan sedikit mirip, dimana HA bertindak sebagai perantara (calo). 

Kasus ini didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 270,6 juta. 

Terakhir adalah kasus dengan terdakwa Nurdiansyah Mantali (NM) alias Puten. 

Perkara tersebut tercatat masuk pada Kamis 21 Maret 2023.

Hingga saat ini belum ada catatan dan rilis dakwaan yang ditujukan kepada NM.  (*) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved