Sabtu, 7 Maret 2026

Kasus Korupsi Gorontalo

5 Kasus Korupsi Tercatat di PN Gorontalo per 2024, Ada Aparat Desa hingga Pegawai Bank

Menjelang akhir Maret 2024, sedikitnya ada lima kasus korupsi yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 5 Kasus Korupsi Tercatat di PN Gorontalo per 2024, Ada Aparat Desa hingga Pegawai Bank
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Kasus korupsi di Gorontalo menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar per 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Menjelang akhir Maret 2024, sedikitnya ada lima kasus korupsi yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

Kasus tersebut termaktub dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Gorontalo

Kasus pertama menyeret Hapsa Saleh Adjilahu (HSA) selaku eks Kepala Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.

HSA diadukan atas perbuatannya pada kegiatan APBDesa Desa Molonggota tahun 2020 dan 2021.

Baca juga: Viral Takjil Buka Puasa Masjid Agung Gorontalo tak Sesuai Ekpektasi, Padahal Disponsori Pejabat

Dari perbuatannya, terjadi ketidaksesuaian atas pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam APBDesa.

Tercatat HSA dalam dakwaannya, merugikan negara sebesar Rp 195,86 juta.

Kasus kedua menyeret Ishak Kahar (IK) selaku PNS, yang bertindak sebagai Kepala bidang paud dan pendidikan non formal, Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo.

IK juga merangkap sebagai ketua tim manajemen dana alokasi khusus (DAK) non fisik bantuan operasional pendidikan anak usia dini (PAUD).

Dalam isi dakwaan, IK yang juga diketahui sebagai pemilik Toko Abdi Jaya, telah memerintahkan kepada pengurus / guru PAUD, untuk membeli barang kebutuhan BOP PAUD di tokonya.

Pada tahun 2020-2021 dana untuk kegiatan tersebut yakin sebesar Rp 3,688 miliar, yang dialokasikan untuk 187 PAUD di Kabupaten Gorontalo Utara. 

Dalam surat dakwaan belum dicantumkan total kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan IK. 

Namun perbuatannya itu melanggar UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Kasus selanjutnya datang dari perkara dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto, atas nama terdakwa Hasan Adam (HA) alias Ukin dengan Rizal Ibrahim (RI) dengan berkas perkara terpisah. 

Secara umum dalam catatan dakwaan, HA diketahui sebagai pemilik bengkel kepala bentor. 

HA kemudian bekerjasama dengan saksi RI selaku pemrakarsa (Mantri) kredit usaha rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk. 

HA dan RI keduanya saling bekerja sama mengajukan KUR di unit Kabila sebagai kantor cabang. 

RI sengaja tidak melakukan prakarsa dan analisa terhadap calon debitur (pemohon). 

Padahal dalam catatannya terdapat 42 nasabah yang mengajukan pinjaman KUR sejak tahun 2019-2019.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 841,2 juta. 

Baca juga: BREAKING NEWS: 75 Pejabat Pemkab Gorontalo Dilantik Bupati Nelson Pomalingo

Kasus selanjutnya, terdakwa Dersiwan Venti Aswin Husin (DH). 

DH merupakan pemrakarsa KUR BRI di unit Telaga kantor cabang Limboto. 

Bahkan tercatat kasus DH masih menghadirkan HA selaku pemilik usaha bengkel kepala bentor. 

Modusnya juga dalam dakwaan sedikit mirip, dimana HA bertindak sebagai perantara (calo). 

Kasus ini didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 270,6 juta. 

Terakhir adalah kasus dengan terdakwa Nurdiansyah Mantali (NM) alias Puten. 

Perkara tersebut tercatat masuk pada Kamis 21 Maret 2023.

Hingga saat ini belum ada catatan dan rilis dakwaan yang ditujukan kepada NM.  (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved