Kasus Korupsi Gorontalo
3 Kasus Korupsi Ditangani Kejati Gorontalo per 2024, Pelaku dari Mantan Bupati hingga Kepala Dinas
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sedikitnya menangani empat kasus korupsi selama Januari hingga Juli 2024.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kejaksaan-Tinggi-mengungkap-sejumlah-kasus-korupsi-yang-melibatkan-pejabat-daerah.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sedikitnya menangani sejumlah kasus korupsi selama Januari hingga Juli 2024.
Kasus korupsi itu melibatkan mantan bupati hingga kepala dinas yang merugikan negara miliaran rupiah.
Perlu digarisbawahi tiga kasus ini merupakan rangkuman TribunGorontalo.com yang sempat menghebohkan masyarakat.
Pengamat Hukum Gorontalo, Dian Ekawaty, menyebut pengungkapan kasus korupsi berdampak positif dan negatif bagi masyarakat.
Positifnya masyarakat kembali di pulihkan kepercayaannya terhadap aparat penegak hukum (APH) karena pengungkapan kasus korupsi berturut-turut.
Negatifnya adalah pertumbuhan ekonomi lambat bahkan kemajuan Gorontalo tertunda karena kasus korupsi.
Berikut 3 kasus korupsi yang ditangani Kejati Gorontalo berhasil dirangkum TribunGorontalo.com:
Kasus Korupsi Bansos
Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/4/2024).
Penetapan tersangka Hamim tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Penahanan terhadap Bupati dua periode itu karena terlibat dalam kasus Kerugian Negara terkait Korupsi Bantuan Sosial tahun anggaran 2011-2012.
Hamim telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, menegaskan jika eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou terancam penjara 20 tahun.
Purwanto juga menjelaskan terdapat dua pasal yang dikenakan terhadap Hamim Pou dan terancam penjara 20 tahun.
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun," ungkapnya