Minggu, 8 Maret 2026

Kasus Korupsi Gorontalo

3 Kasus Korupsi Ditangani Kejati Gorontalo per 2024, Pelaku dari Mantan Bupati hingga Kepala Dinas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sedikitnya menangani empat kasus korupsi selama Januari hingga Juli 2024.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 3 Kasus Korupsi Ditangani Kejati Gorontalo per 2024, Pelaku dari Mantan Bupati hingga Kepala Dinas
Kolase TribunGorontalo.com
Kejaksaan Tinggi mengungkap sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Provinsi Gorontalo sepanjang 2024. 

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Mantan Bupati Bone Bolango dua periode, Hamim Pou itu bebas ke mana saja selama masih dalam negeri.

Hal itu ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Kasi Penkum, Dadang Djafar kepada TribunGorontalo.com, menjelaskan alasannya.

Menurutnya, status penahanan Hamim Pou saat ini masih ditangguhkan. Karena itu, ia tak harus berada dalam tahanan.

Meski begitu kata Dadang, Hamim hanya bebas ke mana saja selama masih dalam wilayah hukum Indonesia.

"Tapi kalau keluar negeri tidak bisa, karena kami sudah cegal melalui imigrasi," jelasnya, Senin (01/7/2024).

Kata Dadang kasus korupsi Hamim Pou akan segera dilimpahkan ke tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka.

Kasus Korupsi SPAM Dungingi

Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan (RB) resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Rifadli disangkakan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022 di Kota Gorontalo.

Adapun pengumuman resmi penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Edy Hartoyo, Jumat (22/3/2024).

Menurut Edy, penetapan tersangka terhadap kadis ini telah dilakukan sejak Rabu 20 Maret 2024.

Tidak hanya Rifadli, bersama dirinya juga ditetapkan dua orang lainnya, sehingga total yang ditetapkan hari ini berjumlah 3 orang.

“Tim penyidik kejaksaan negeri kota gorontalo memutuskan dan menetapkan 3 orang tersangka (hari ini),” kata Edy.

Rifadli dalam hal ini disebut sebagai pengguna anggaran, bersama dirinya ditetapkan dua ASN yang masing-masing sebagai kuasa pengguna anggaran dan pelaksana teknis kegiatan.

Kasi Pengkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar membeberkan saat ini proses perkara kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved