Senin, 9 Maret 2026

Kasus Korupsi Gorontalo

3 Kasus Korupsi Ditangani Kejati Gorontalo per 2024, Pelaku dari Mantan Bupati hingga Kepala Dinas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sedikitnya menangani empat kasus korupsi selama Januari hingga Juli 2024.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 3 Kasus Korupsi Ditangani Kejati Gorontalo per 2024, Pelaku dari Mantan Bupati hingga Kepala Dinas
Kolase TribunGorontalo.com
Kejaksaan Tinggi mengungkap sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Provinsi Gorontalo sepanjang 2024. 

"Masih proses penyelidikan, kita lihat saja nanti," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (1/7/2024)

Proyek Jalan Nani Wartabone

Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone di ruang konferensi pers, Selasa (11/6/2024) malam.

Kedua tersangka itu yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay.

Antum dan Faisal diduga menerima suap atau gratifikasi pada proyek jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.

Faisal Lahay diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang senilai Rp303 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat pelanggaran melawan hukum diduga dilakukan kedua tersangka.

Tersangka diduga melakukan menerima gratifikasi pada proyek Jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.

Keduanya diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp 2,3 miliar

Tak hanya itu, gratifikasi diduga dilakukan tersangka untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone.

"Menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya

Imbas kelakuan dua tersangka itu, mereka harus menanggung akibatnya. Tak tanggung-tanggung undang-undang yang menjerat tersangka adalah kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Hal itu tertuang dalam pasal yang didakwakan terhadap Antum Abdullah dan Faisal Lahay.

Kasi Pengkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar ketika ditanya proses hukum kasus tersebut, ia membeberkan saat ini proses perkara kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Masih proses penyelidikan, kita lihat saja nanti," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (1/7/2024).

 

(TribunGorontalo.com/Arianto)

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk mendapatkan berita teraktual langsung dari ponsel Anda
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved