Kasus Korupsi Gorontalo
3 Kasus Korupsi Ditangani Kejati Gorontalo per 2024, Pelaku dari Mantan Bupati hingga Kepala Dinas
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sedikitnya menangani empat kasus korupsi selama Januari hingga Juli 2024.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kejaksaan-Tinggi-mengungkap-sejumlah-kasus-korupsi-yang-melibatkan-pejabat-daerah.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sedikitnya menangani sejumlah kasus korupsi selama Januari hingga Juli 2024.
Kasus korupsi itu melibatkan mantan bupati hingga kepala dinas yang merugikan negara miliaran rupiah.
Perlu digarisbawahi tiga kasus ini merupakan rangkuman TribunGorontalo.com yang sempat menghebohkan masyarakat.
Pengamat Hukum Gorontalo, Dian Ekawaty, menyebut pengungkapan kasus korupsi berdampak positif dan negatif bagi masyarakat.
Positifnya masyarakat kembali di pulihkan kepercayaannya terhadap aparat penegak hukum (APH) karena pengungkapan kasus korupsi berturut-turut.
Negatifnya adalah pertumbuhan ekonomi lambat bahkan kemajuan Gorontalo tertunda karena kasus korupsi.
Berikut 3 kasus korupsi yang ditangani Kejati Gorontalo berhasil dirangkum TribunGorontalo.com:
Kasus Korupsi Bansos
Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/4/2024).
Penetapan tersangka Hamim tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Penahanan terhadap Bupati dua periode itu karena terlibat dalam kasus Kerugian Negara terkait Korupsi Bantuan Sosial tahun anggaran 2011-2012.
Hamim telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, menegaskan jika eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou terancam penjara 20 tahun.
Purwanto juga menjelaskan terdapat dua pasal yang dikenakan terhadap Hamim Pou dan terancam penjara 20 tahun.
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun," ungkapnya
Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Mantan Bupati Bone Bolango dua periode, Hamim Pou itu bebas ke mana saja selama masih dalam negeri.
Hal itu ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Kasi Penkum, Dadang Djafar kepada TribunGorontalo.com, menjelaskan alasannya.
Menurutnya, status penahanan Hamim Pou saat ini masih ditangguhkan. Karena itu, ia tak harus berada dalam tahanan.
Meski begitu kata Dadang, Hamim hanya bebas ke mana saja selama masih dalam wilayah hukum Indonesia.
"Tapi kalau keluar negeri tidak bisa, karena kami sudah cegal melalui imigrasi," jelasnya, Senin (01/7/2024).
Kata Dadang kasus korupsi Hamim Pou akan segera dilimpahkan ke tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka.
Kasus Korupsi SPAM Dungingi
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan (RB) resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).
Rifadli disangkakan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022 di Kota Gorontalo.
Adapun pengumuman resmi penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Edy Hartoyo, Jumat (22/3/2024).
Menurut Edy, penetapan tersangka terhadap kadis ini telah dilakukan sejak Rabu 20 Maret 2024.
Tidak hanya Rifadli, bersama dirinya juga ditetapkan dua orang lainnya, sehingga total yang ditetapkan hari ini berjumlah 3 orang.
“Tim penyidik kejaksaan negeri kota gorontalo memutuskan dan menetapkan 3 orang tersangka (hari ini),” kata Edy.
Rifadli dalam hal ini disebut sebagai pengguna anggaran, bersama dirinya ditetapkan dua ASN yang masing-masing sebagai kuasa pengguna anggaran dan pelaksana teknis kegiatan.
Kasi Pengkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar membeberkan saat ini proses perkara kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Masih proses penyelidikan, kita lihat saja nanti," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (1/7/2024)
Proyek Jalan Nani Wartabone
Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone di ruang konferensi pers, Selasa (11/6/2024) malam.
Kedua tersangka itu yaitu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Faisal Lahay.
Antum dan Faisal diduga menerima suap atau gratifikasi pada proyek jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.
Faisal Lahay diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dan Antum Abdullah menikmati uang senilai Rp303 juta.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat pelanggaran melawan hukum diduga dilakukan kedua tersangka.
Tersangka diduga melakukan menerima gratifikasi pada proyek Jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan Kota Gorontalo.
Keduanya diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp 2,3 miliar
Tak hanya itu, gratifikasi diduga dilakukan tersangka untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone.
"Menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau pemberian gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo," ungkapnya
Imbas kelakuan dua tersangka itu, mereka harus menanggung akibatnya. Tak tanggung-tanggung undang-undang yang menjerat tersangka adalah kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Hal itu tertuang dalam pasal yang didakwakan terhadap Antum Abdullah dan Faisal Lahay.
Kasi Pengkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar ketika ditanya proses hukum kasus tersebut, ia membeberkan saat ini proses perkara kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Masih proses penyelidikan, kita lihat saja nanti," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (1/7/2024).
(TribunGorontalo.com/Arianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.