Kasus Korupsi Gorontalo

Rabu Besok Rusli Gobel Aleg DPRD Bone Bolango Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, Rusli Zubair Gobel akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Istimewa
Rusli Gobel (pria berbaju hitam membelakangi kamera) saat dijemput paksa Kejari Bone Bolango. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, Rusli Zubair Gobel akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Bulango Selatan.

Sidang perdana itu akan berlangsung besok, Rabu (5/6/2024) sekira pukul 10.00 Wita.

Rusli menjalani sidang perdana setelah sebelumnya dijemput paksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.

Hal itu diungkapkan langsung Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Santo Musa saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (4/6/2024).

Santo menjelaskan kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

"Kemudian pengadilan Tipikor telah mengeluarkan hari sidang, dan insya Allah agenda sidangnya rabu tanggal 5 Juni 2204," ungkapnya.

Lebih lanjut Santo mengatakan sidang akan berlangsung pagi hari dengan agenda sidang pembacaan dakwahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa didakwakan telah melanggar pasal 2 undan-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," jelasnya

Rusli diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar dalam kasus penyalahgunaan dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPKP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) atau eks PNPM.

Akibat perbuatannya Rusli terancam maksimal 20 tahun penjara dengan sejumlah denda yang harus dibayarkan.

"Terdakwa didakwa dengan pasal 2 primerprimer subsider pasal 3 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.

Kronologi

Rusli Gobel resmi ditetapkan tersangka korupsi dana PNPM Bone Bolango
Rusli Gobel resmi ditetapkan tersangka korupsi dana PNPM Bone Bolango (TribunGorontalo.com/Ist)

Diberitakan sebelumnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, Rusli Zubair Gobel (RG) diduga korupsi Rp1,9 miliar dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Bulango Selatan.

Saat ini PNPM sudah berganti nama menjadi pengelolaan dana bergulir kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan (SPKP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).

Dana PNPM-MP 2009 hingga 2014 itu bersumber dari 80 persen APBN dan 20 persen APBD Bone Bolango.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved