Kasus Korupsi Gorontalo

Dulu Maju Pilkada 2024, Kini Muksin Badar Tersangka Korupsi Dana Hibah Air Minum di Gorontalo Utara

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menetapkan dua tersangka utama kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PUDAM Gorut.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Hand Over
KASUS KORUPSI — Suasana konferensi pers di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kamis (6/11/2025). Kejari menetapkan dua mantan Direktur PUDAM “Tirta Gerbang Emas” sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Gorontalo tetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah air minum perkotaan di Gorontalo Utara
  • Muksin Badar dan Djasmin Usu kini ditahan
  • Muksin Badar pernah maju di kontestasi Pilkada 2024 

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menetapkan dua tersangka utama kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” tahun anggaran 2018–2019.

Dua tersangka itu adalah Muksin Badar yang menjabat Direktur Utama PUDAM Gorontalo Utara periode 2017–2019, serta Djasmin Usu selaku Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama.

Muksin dan Djasmin diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal pemerintah yang seharusnya digunakan untuk program hibah air minum perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program hibah ini merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan akses air bersih. 

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan, jabatan, serta kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

"Diduga telah menyalahgunakan kewenangan, jabatan, kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara melakukan pemborosan, merekayasa dan mempergunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah tidak sebagaimana mestinya," terang Bagas.

Kepala Seksi Intelijen yang juga Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah jaksa penyidik memastikan terpenuhinya seluruh unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Penetapan terhadap dua orang tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan telah terpenuhinya alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP," ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,66 miliar berdasarkan hasil audit ahli. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan, dengan pengawalan ketat dari personel TNI.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Eks Direktur PDAM Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar

Jejak Politik yang Gagal

Muksin Badar bukan sosok asing dalam politik Gorontalo Utara

Ia sempat maju sebagai calon wakil bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, mendampingi Mohamad Siddik Nur. 

Pasangan ini menggantikan Ridwan Yasin yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karena status hukum.

Namun, langkah politik Muksin berujung kekalahan telak. Dalam PSU yang digelar pada 25 Maret 2025, pasangan Siddik–Muksin hanya meraih 429 suara, jauh tertinggal dari pasangan Thariq Modanggu–Nurjana Hasan Yusuf yang meraih 37.985 suara dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Kini, Muksin Badar menghadapi jerat hukum berat. 

Ia dan Djasmin Usu dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved