Kasus TIPIKOR Gorontalo
BREAKING NEWS: 2 Eks Direktur PDAM Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar
Kejari Gorontalo Utara menetapkan dua mantan petinggi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” sebagai tersangka dalam k
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan dua mantan petinggi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) “Tirta Gerbang Emas” sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2018 hingga 2019, Kamis (6/11/2025).
Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah jaksa penyidik memastikan terpenuhinya seluruh unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Penetapan terhadap dua orang tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan telah terpenuhinya alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,"ujarnya.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muksin Badar, Direktur Utama PUDAM Gorontalo Utara periode 2017–2019, dan Djasmin Usu, Direktur Keuangan dan Kepatuhan pada periode yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal pemerintah yang seharusnya digunakan untuk program Hibah Air Minum Perkotaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program hibah ini merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan akses air bersih.
Berdasarkan pedoman resmi, pendanaan kegiatan ini dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada perusahaan daerah, yang kemudian akan diganti melalui pencairan hibah dari pemerintah pusat setelah diverifikasi oleh kementerian teknis.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan, jabatan, serta kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
"Diduga telah menyalahgunakan kewenangan, jabatan, kesempatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara melakukan pemborosan, merekayasa dan mempergunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah tidak sebagaimana mestinya," terang Bagas
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.668.470.084 (satu miliar enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan puluh empat rupiah), berdasarkan hasil audit ahli.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dengan pengawalan ketat personel TNI.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 6 November hingga 25 November 2025, berdasarkan surat perintah resmi dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TIPIKOR-Suasana-konferensi-pers-di-Kejaksaan-Negeri-Gorontalo-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.