TOPIK
BSU 2025
-
Begini cara cepat mencairkan dana BSU 2025. Ini syarat dan dokumen yang perlu disiapkan
-
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah dimulai, dengan sebagian pekerja dan buruh sudah menerima dana segar Rp 600.000 per orang.
-
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan proses verifikasi terhadap jutaan pekerja.
-
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa hingga Selasa (24/6/2025), BSU tahap pertama telah cair untuk 2.450.068 orang penerima.
-
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000, dan Anda masih punya kesempatan untuk mendapatkannya.
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 saat ini mulai disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
-
Program BSU ini diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
-
Banyak pekerja mempertanyakan kenapa BSU belum cair 2025, padahal sudah memenuhi syarat, Begini cara mengeceknya
-
BSU ini memiliki batas watu penyalurannya, Sehingga masyarakat diharapkan dapat segara mengecek nama apakah mendapatkan bantuan ini.
-
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU diberikan kepada 17 juta pekerja formal, termasuk buruh dan pegawai swasta yang terdaftar
-
BSU 2025 tidak hanya untuk mereka para pekerja swasta. Guru honorer pun menjadi salah satu sasarannya. Ini jadwal pencairannya
-
Pencairan dana BSU Rp600 ribu tahap dua mulai dilakukan hari ini, simak tanda-tandanya jika dana Rp600 ribu berhasil di transfer ke rekeningmu
-
Di tengah antusiame BSU 2025, tak sedkit yang mulai gelisah karena dana bantuan belum masuk padahal sudah berstatus 'Lolos Verifikasi', ini penyebabny
-
BSU 2025 ini ternyata bisa didapatkan oleh pekerja dengan gaji Rp3,5 juta ke atas. Cek syarat lengkapnya
-
Penyaluran dana BSU 2025 ternyata bisa lewat kantor pos lho. Hal ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki rekening Himbara
-
Di tengah antusiasme tersebut, tak sedikit yang mulai gelisah lantaran dana bantuan belum juga masuk ke rekening mereka, meski status verifikasi.
-
BSU 2025 yang diberikan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan kini sedang disalurkan secara bertahap.
-
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa data untuk penyaluran BSU tahap kedua telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
-
BSU 2025 diberikan kepada 3.697.836 pekerja aktif yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan penyalurannya dilakukan secara bertahap sejak Juni
-
Pertanyaan seputar kapan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap II masih menghantui banyak pekerja dan guru honorer yang belum menerima bantu
-
Segera cek nama kamu di bsu.kemnaker.go.id sebelum Juli 2025, bisa saja kamu masuk ke tahap kedua pencairan dana BSU 2025.
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan tahap 2 akan dicairkan mulai besok, 1 Juli 2025.
-
Meskipun BSU 2025 kini telah cair. Namun masih ada segelintir orang yang hingga kini statusnya 'Data masih dalam proses verifikasi'. Simak cara atasi
-
Saat ini proses pencairan dana BSU 2025 sementara proses penyaluran. Namun, ada juga penerima yang sudah muncul status lulus verifikasi tapi dananya t
-
Ternyata penerima BSU ini tak hanya untuk para pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta. Namun, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta juga bisa.
-
Penyaluran BSU tahap pertama telah berjalan dengan menyasar lebih dari 3,6 juta pekerja, dan tahap kedua menyusul dengan target total 4,5 juta penerim
-
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dengan penghasilan di atas Rp 3,5 juta masih bisa menerima BSU.
-
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan BSU 2025 sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
-
Ada satu tahap penting yang masih harus dilalui, yaitu validasi lanjutan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
-
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa proses pencairan memerlukan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi dan validasi data.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved