BSU 2025

Nomor Rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan Bermasalah? Ini Panduan Lengkap Ubah Data Online

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah dimulai, dengan sebagian pekerja dan buruh sudah menerima dana segar Rp 600.000 per orang.

Editor: Wawan Akuba
Canva
PENCAIRAN BSU - Ilustrasi pemberian amplop berisi uang rupiah pecahan seratus ribuan. Penerima Bansos PKH tak bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah dimulai, dengan sebagian pekerja dan buruh sudah menerima dana segar Rp 600.000 per orang.

Namun, tak sedikit calon penerima yang menghadapi kendala serius: nomor rekening yang terdaftar bermasalah atau sudah tidak aktif.

Padahal, validitas dan keaktifan rekening menjadi kunci utama pencairan dana BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika rekening tidak sesuai, dana bantuan berisiko gagal masuk.

Merespons permasalahan ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan krusial bagi para pekerja untuk mengubah atau memperbarui nomor rekening secara online.

Proses pembaruan data kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menggunakan aplikasi JMO.

Fasilitas ini dirancang agar proses verifikasi lebih efisien, mudah, dan tepat sasaran.

 BSU Tahap 1 Telah Cair ke Jutaan Penerima, Segera Perbarui Rekening Anda!

Sebagai informasi, BSU 2025 Tahap 1 telah berhasil dicairkan kepada 2.450.068 penerima.

Dana bantuan sebesar Rp 600.000 per orang langsung ditransfer ke rekening yang sebelumnya telah didaftarkan.

Bagi Anda yang termasuk calon penerima namun belum menerima bantuan, dan menduga penyebabnya adalah masalah rekening, sangat disarankan untuk segera melakukan pengecekan dan pembaruan data.

Langkah cepat ini sangat penting untuk menghindari kegagalan pencairan dana yang Anda nantikan.

Panduan Lengkap Cara Mengubah Nomor Rekening BSU Online

Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah detail untuk mengubah rekening penerima BSU:

1. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id):

* Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di peramban Anda.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved