BSU 2025
BSU 2025 Tahap 2 Mulai Dicairkan Hari Ini, Berikut Tanda Dana Rp600 Ribu Berhasil Masuk Rekening
Pencairan dana BSU Rp600 ribu tahap dua mulai dilakukan hari ini, simak tanda-tandanya jika dana Rp600 ribu berhasil di transfer ke rekeningmu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tangkap-Layar-Laman-BPJS-Ketenagakerjaan-BSU-2025-cns.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini mulai dicairkan ke jutaan pekerja.
Pencairan ini dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2.
Pencairan tahap pertama sementara dilakukan.
Dan tahap kedua mulai dicairkan pada hari ini,
Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BSU 2025 tahap 1 kepada 2,45 juta pekerja. Kini pemerintah menargetkan 4,5 juta penerima BSU tahap selanjutnya.
Dana BSU 2025 akan dicairkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI (Aceh), dan PT Pos Indonesia.
Simak langkah-langkah berikut untuk memastikan dana BSU 2025 masuk rekening Anda.
Cara Cek Validasi Penerima BSU 2025 di Website Kemnaker
1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
2. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK Anda
3. Masukkan kode Captcha
4. Selanjutnya, klik "Cek Status"
5. Nantinya akan muncul notifikasi di bagian bawah status Anda sebagai penerima BSU
Tanda apabila kamu lolos validasi, akan muncul notifikasi dari Kemnaker berikut:
“NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
BSU Tahap II
BSU 2025 Tahap II
BSU cair bulan Juli
BSU tahap 2 cair besok
Tanda BSU 2025 cair
Jadwal pencairan BSU tahap 2
Pencairan BSU Tahap 2
| Cair Desember 2025, Ini Cara Cek Nama Penerima BSU Guru Non-ASN Kemenag |
|
|---|
| Benarkah BSU Ketenagakerjaan Masih Cair di November 2025? Ini Penjelasan Resmi dari Pemerintah |
|
|---|
| BSU 2025 Belum Cair Lagi, Ini Fakta Terbaru dan Hoaks yang Perlu Diwaspadai |
|
|---|
| Apakah BSU Rp600 Ribu Cair Bulan Oktober 2025? Ini Penjelasan Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Pencairan BSU Oktober 2025 Apakah Sudah Ada Kepastian? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Kemnaker |
|
|---|