BSU 2025

Cair Desember 2025, Ini Cara Cek Nama Penerima BSU Guru Non-ASN Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di tahun 2025.

Editor: Fadri Kidjab
Freepik.com
BSU KEMENAG - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025. Simak cara cek BSU Kemenag 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenag menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi guru non-ASN, khususnya non-sertifikasi
  • Guru penerima wajib memiliki rekening aktif, mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, menandatangani SPTJM bermaterai
  • Selain BSU, Kemenag mengalokasikan Rp10 miliar untuk KKG dan MGMP PAI

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di tahun 2025.

Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan kesejahteraan pendidik, dengan total anggaran mencapai Rp270 miliar untuk sekitar 403.996 guru non-ASN.

BSU Kemenag 2025 ditujukan khusus bagi guru non-sertifikasi yang mengajar di madrasah maupun sekolah di bawah naungan Kemenag.

Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus memperkuat motivasi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Melalui Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, Kemenag meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan sejumlah langkah penting.

Pertama, setiap Kanwil wajib memverifikasi dan memvalidasi data guru calon penerima BSU. Kedua, informasi penyaluran harus diteruskan ke seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing.

Selain itu, Kemenag menekankan agar setiap calon penerima memiliki rekening aktif. Hal ini untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Guru penerima juga diwajibkan membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen dan transparansi penggunaan dana.

Kanwil Kemenag Provinsi diminta melakukan monitoring serta pelaporan proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing. Hasil verifikasi dan validasi data penerima harus dilaporkan ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah paling lambat 16 Desember 2025.

Laporan tersebut dikirim melalui email resmi Direktorat, sehingga seluruh proses dapat terdokumentasi dengan baik dan akuntabel.

Dukungan Anggaran untuk Guru Non-ASN

Program BSU ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas akses dan kepastian status bagi tenaga pendidik.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa bantuan ini bukan sekadar subsidi, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan pendidikan agama.

Pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di TMII, Amien menyebut formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) meningkat hingga 700 persen dibanding periode sebelumnya. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi guru untuk memperoleh pengakuan profesional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:22
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved