BSU 2025
Cair Desember 2025, Ini Cara Cek Nama Penerima BSU Guru Non-ASN Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di tahun 2025.
Kemenag juga mengalokasikan Rp10 miliar untuk mendukung Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam. Dana ini ditujukan untuk memperkuat komunitas profesi pendidik dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan guru tidak hanya terbantu secara finansial, tetapi juga memiliki wadah pengembangan kompetensi yang lebih terstruktur.
Baca juga: Cek Bansos PKH Tahap 4, Cair hingga Akhir Desember 2025!
Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025
Bagi guru non-ASN yang ingin memastikan status penerimaan BSU, langkah pertama adalah mengecek notifikasi pada akun Simpatika.
Setelah itu, guru dapat mencetak Surat Keterangan Penerima BSU yang tersedia di akun masing-masing. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa guru terdaftar sebagai penerima bantuan.
Langkah berikutnya adalah mencetak dan menandatangani SPTJM di atas materai. Dokumen ini wajib sebagai bentuk pertanggungjawaban penerima.
Guru juga perlu mencetak Surat Kuasa Rekening yang tertera di Simpatika. Surat ini berfungsi untuk keperluan administrasi di bank penyalur.
Proses Pencairan di Bank Penyalur
Setelah seluruh dokumen siap, guru mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk sebagai bank penyalur.
Dokumen yang harus dibawa antara lain KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa rekening.
Bagi guru baru yang belum memiliki rekening, wajib mengisi formulir pembukaan rekening baru. Setelah proses selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM.
Kemenag menekankan bahwa rekening aktif menjadi syarat mutlak pencairan BSU. Hal ini untuk menghindari kendala teknis yang dapat menghambat distribusi dana.
Guru yang belum memiliki rekening diminta segera membuka rekening di bank penyalur agar tidak kehilangan hak pencairan.
SPTJM yang ditandatangani penerima menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi. Dokumen ini memastikan bahwa dana digunakan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.
Monitoring dari Kanwil Kemenag juga menjadi bagian dari sistem akuntabilitas agar penyaluran BSU berjalan sesuai aturan.
Dengan total anggaran Rp270 miliar, pemerintah berharap BSU Kemenag 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN.
Selain itu, dukungan tambahan untuk KKG dan MGMP diharapkan memperkuat kualitas pembelajaran di madrasah dan sekolah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dana-bsu-2025-tertunda.jpg)