BSU 2025
Cair Desember 2025, Ini Cara Cek Nama Penerima BSU Guru Non-ASN Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di tahun 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dana-bsu-2025-tertunda.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kemenag menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi guru non-ASN, khususnya non-sertifikasi
- Guru penerima wajib memiliki rekening aktif, mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, menandatangani SPTJM bermaterai
- Selain BSU, Kemenag mengalokasikan Rp10 miliar untuk KKG dan MGMP PAI
TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan kesejahteraan pendidik, dengan total anggaran mencapai Rp270 miliar untuk sekitar 403.996 guru non-ASN.
BSU Kemenag 2025 ditujukan khusus bagi guru non-sertifikasi yang mengajar di madrasah maupun sekolah di bawah naungan Kemenag.
Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus memperkuat motivasi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Melalui Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, Kemenag meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan sejumlah langkah penting.
Pertama, setiap Kanwil wajib memverifikasi dan memvalidasi data guru calon penerima BSU. Kedua, informasi penyaluran harus diteruskan ke seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing.
Selain itu, Kemenag menekankan agar setiap calon penerima memiliki rekening aktif. Hal ini untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Guru penerima juga diwajibkan membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen dan transparansi penggunaan dana.
Kanwil Kemenag Provinsi diminta melakukan monitoring serta pelaporan proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing. Hasil verifikasi dan validasi data penerima harus dilaporkan ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah paling lambat 16 Desember 2025.
Laporan tersebut dikirim melalui email resmi Direktorat, sehingga seluruh proses dapat terdokumentasi dengan baik dan akuntabel.
Dukungan Anggaran untuk Guru Non-ASN
Program BSU ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas akses dan kepastian status bagi tenaga pendidik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa bantuan ini bukan sekadar subsidi, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan pendidikan agama.
Pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di TMII, Amien menyebut formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) meningkat hingga 700 persen dibanding periode sebelumnya. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi guru untuk memperoleh pengakuan profesional.
Kemenag juga mengalokasikan Rp10 miliar untuk mendukung Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam. Dana ini ditujukan untuk memperkuat komunitas profesi pendidik dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan guru tidak hanya terbantu secara finansial, tetapi juga memiliki wadah pengembangan kompetensi yang lebih terstruktur.
Baca juga: Cek Bansos PKH Tahap 4, Cair hingga Akhir Desember 2025!
Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025
Bagi guru non-ASN yang ingin memastikan status penerimaan BSU, langkah pertama adalah mengecek notifikasi pada akun Simpatika.
Setelah itu, guru dapat mencetak Surat Keterangan Penerima BSU yang tersedia di akun masing-masing. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa guru terdaftar sebagai penerima bantuan.
Langkah berikutnya adalah mencetak dan menandatangani SPTJM di atas materai. Dokumen ini wajib sebagai bentuk pertanggungjawaban penerima.
Guru juga perlu mencetak Surat Kuasa Rekening yang tertera di Simpatika. Surat ini berfungsi untuk keperluan administrasi di bank penyalur.
Proses Pencairan di Bank Penyalur
Setelah seluruh dokumen siap, guru mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk sebagai bank penyalur.
Dokumen yang harus dibawa antara lain KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa rekening.
Bagi guru baru yang belum memiliki rekening, wajib mengisi formulir pembukaan rekening baru. Setelah proses selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM.
Kemenag menekankan bahwa rekening aktif menjadi syarat mutlak pencairan BSU. Hal ini untuk menghindari kendala teknis yang dapat menghambat distribusi dana.
Guru yang belum memiliki rekening diminta segera membuka rekening di bank penyalur agar tidak kehilangan hak pencairan.
SPTJM yang ditandatangani penerima menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi. Dokumen ini memastikan bahwa dana digunakan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.
Monitoring dari Kanwil Kemenag juga menjadi bagian dari sistem akuntabilitas agar penyaluran BSU berjalan sesuai aturan.
Dengan total anggaran Rp270 miliar, pemerintah berharap BSU Kemenag 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN.
Selain itu, dukungan tambahan untuk KKG dan MGMP diharapkan memperkuat kualitas pembelajaran di madrasah dan sekolah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.