BSU 2025

Pencairan BSU Oktober 2025 Apakah Sudah Ada Kepastian? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Kemnaker

Pencairan BSU Oktober 2025 apakah Sudah Ada Kepastian? Begini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Kemnaker

AI Generated
DANA BSU -- Pencairan BSU Oktober 2025 apakah Sudah Ada Kepastian? Begini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Kemnaker 

TRIBUNGORONTALO.COM --- Masyarakat pekerja kembali menantikan kepastian pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025. 

Setelah penyaluran sebelumnya berlangsung pada Juni dan Juli, banyak pekerja berharap pemerintah kembali menyalurkan bantuan ini. 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan tunai kepada pekerja bergaji rendah untuk meringankan beban ekonomi.

Setiap penerima yang memenuhi syarat mendapat bantuan melalui bank penyalur, dengan tujuan menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Program ini disalurkan berdasarkan data valid peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan Permenaker.

Baca juga: Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025, Bisa Tembus Rp 4,4 Juta per Bulan Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Namun, hingga pertengahan Oktober pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa BSU tahun 2025 sudah disalurkan sesuai alokasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, pencairan bantuan telah selesai diberikan kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat, sehingga hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pencairan tambahan BSU pada Oktober 2025.

Dilansir dari Kompas.tv, Yassierli juga menyatakan pencairan bantuan telah selesai dilakukan kepada penerima yang memenuhi syarat.

“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden. (Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 15 September lalu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Nominal Gaji ASN 2025 Terungkap Jika Perpres No 79 Resmi Diteken, Bisa Tembus Rp7 Juta per Bulan 

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU di bulan Oktober 2025.

Jadwal dan Besaran BSU 2025

Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

  • Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan
  • Total bantuan: Rp600.000 untuk dua bulan

Pencairan terakhir berlangsung Agustus 2025 karena adanya kendala teknis pada sebagian penerima

Adapun penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta kantor Pos Indonesia.

Syarat Penerima BSU 2025

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved