Gaji Pensiunan
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025, Bisa Tembus Rp 4,4 Juta per Bulan Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Daftar gaji pensiunan PNS 2025 terungkap, bisa tembus Rp 4,4 juta per bulan sesuai golongan dan masa kerja. Ini rincian dan cara menghitungnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/besaran-gaji-pensiunan-PNS.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menuntaskan masa baktinya kepada negara tak perlu khawatir akan kehilangan sumber penghasilan.
Pemerintah memastikan adanya jaminan berupa uang pensiun, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Uang pensiun ini kerap disebut sebagai “gaji pensiunan” karena sifatnya diberikan secara rutin setiap bulan, layaknya gaji pokok ketika masih aktif bekerja.
Pada tahun 2025, besaran gaji pensiunan PNS kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, jumlah yang diterima tidak hanya sekadar santunan, tetapi bisa mencapai angka Rp 4,4 juta per bulan, tergantung pada golongan kepangkatan serta masa kerja yang ditempuh.
Skema ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kesejahteraan bagi aparatur negara setelah purnabakti.
Baca juga: TNI Resmi Punya Seragam Baru, Gantikan Loreng Malvinas dan Dipakai Serentak 5 Oktober 2025
Dengan adanya kepastian gaji pensiun ini, para PNS diharapkan dapat menjalani masa tua dengan lebih tenang, sementara keluarga yang ditinggalkan pun tetap terlindungi melalui jaminan pensiun untuk janda atau duda.
Bagi banyak pensiunan, gaji bulanan ini bukan hanya bentuk apresiasi negara, tetapi juga menjadi tumpuan utama dalam menjaga kualitas hidup setelah tidak lagi aktif sebagai abdi negara.
Berikut daftar gaji pensiunan PNS tahun 2025
Besaran uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah purnabakti tidaklah sama.
Jumlahnya ditentukan berdasarkan golongan kepangkatan dan masa pengabdian.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dilantik, Ini Daftar 7 Jabatan yang Bisa Diisi dari Guru hingga Operator
Dilansir melalui Kompas.com, berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Selain untuk PNS yang bersangkutan, aturan juga mengatur besaran pensiun bagi janda atau duda yang ditinggalkan:
- Janda/duda PNS Golongan I: Rp 1.170.600
- Golongan II: Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200
- Golongan III: Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000
- Golongan IV: Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500
Adapun jika PNS meninggal dunia, pasangan yang ditinggalkan juga berhak atas uang pensiun dengan nominal berbeda, yaitu:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500
- Golongan III: Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300
- Golongan IV: Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600
Dengan skema ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian kesejahteraan bagi PNS yang telah purnatugas, sekaligus melindungi keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Bukan Ahli IT, Ini Sosok Bjorka yang Hebohkan Indonesia: Pemuda 22 Tahun yang Putus Sekolah
Perhitungan Uang Pensiun PNS
Daftar gaji pensiunan
Besaran Nominal Golongan Gaji Pensiunan
Gaji Pensiunan PNS Cair
Gaji Pensiunan PNS 2025
Meaningful
| Rapel Gaji Pensiunan Tidak Cair 20 November, Taspen Klarifikasi Kebenarannya |
|
|---|
| Gaji Pensiunan PNS Cair Tepat Waktu di Awal Bulan, Cek Besarannya Sesuai Golongan Kepangkatan |
|
|---|
| Gaji Pensiunan PNS Dibayar Tepat Waktu Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, Ini Jadwal dan Besarannya |
|
|---|
| Ini Besaran Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 Lengkap per Golongan Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 |
|
|---|
| Resmi! Pemerintah Tetapkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Lewat PP 8/2024, Cek Besarannya di Sini |
|
|---|