Jumat, 6 Maret 2026

Gaji Pensiunan

Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025, Bisa Tembus Rp 4,4 Juta per Bulan Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Daftar gaji pensiunan PNS 2025 terungkap, bisa tembus Rp 4,4 juta per bulan sesuai golongan dan masa kerja. Ini rincian dan cara menghitungnya

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025, Bisa Tembus Rp 4,4 Juta per Bulan Sesuai Golongan dan Masa Kerja
freepik.com
GAJI PENSIUNAN - Ilustrasi uang. Daftar gaji pensiunan PNS 2025 terungkap, bisa tembus Rp 4,4 juta per bulan sesuai golongan dan masa kerja. Ini rincian dan cara menghitungnya 

Besaran pensiun yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan dari gaji pokok terakhir serta lama masa kerja.

Rumus perhitungannya sederhana:

Uang pensiun = 2,5 persen x masa kerja x gaji pokok terakhir

Namun, ada batas maksimal yang ditetapkan, yaitu sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir.

Artinya, seorang PNS yang sudah mengabdi minimal 30 tahun berhak menerima pensiun penuh sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.

Contoh ilustrasi:

Baca juga: Mulai Oktober 2025, Masyarakat Bisa Terima Bantuan Beras Sebesar 10 Kg, Begini Cara Ceknya

Seorang PNS golongan IV/e dengan gaji pokok terakhir Rp 5.000.000 dan masa kerja 30 tahun.

2,5 persen x 30 = 75 persen

75 persen x Rp 5.000.000 = Rp 3.750.000

Dengan demikian, setiap bulan pensiunan tersebut akan memperoleh uang pensiun sebesar Rp 3,75 juta. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved