Gaji Pensiunan
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025, Bisa Tembus Rp 4,4 Juta per Bulan Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Daftar gaji pensiunan PNS 2025 terungkap, bisa tembus Rp 4,4 juta per bulan sesuai golongan dan masa kerja. Ini rincian dan cara menghitungnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/besaran-gaji-pensiunan-PNS.jpg)
Besaran pensiun yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan dari gaji pokok terakhir serta lama masa kerja.
Rumus perhitungannya sederhana:
Uang pensiun = 2,5 persen x masa kerja x gaji pokok terakhir
Namun, ada batas maksimal yang ditetapkan, yaitu sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Artinya, seorang PNS yang sudah mengabdi minimal 30 tahun berhak menerima pensiun penuh sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.
Contoh ilustrasi:
Baca juga: Mulai Oktober 2025, Masyarakat Bisa Terima Bantuan Beras Sebesar 10 Kg, Begini Cara Ceknya
Seorang PNS golongan IV/e dengan gaji pokok terakhir Rp 5.000.000 dan masa kerja 30 tahun.
2,5 persen x 30 = 75 persen
75 persen x Rp 5.000.000 = Rp 3.750.000
Dengan demikian, setiap bulan pensiunan tersebut akan memperoleh uang pensiun sebesar Rp 3,75 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Daftar gaji pensiunan
Besaran Nominal Golongan Gaji Pensiunan
Gaji Pensiunan PNS Cair
Gaji Pensiunan PNS 2025
Meaningful
| Rapel Gaji Pensiunan Tidak Cair 20 November, Taspen Klarifikasi Kebenarannya |
|
|---|
| Gaji Pensiunan PNS Cair Tepat Waktu di Awal Bulan, Cek Besarannya Sesuai Golongan Kepangkatan |
|
|---|
| Gaji Pensiunan PNS Dibayar Tepat Waktu Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, Ini Jadwal dan Besarannya |
|
|---|
| Ini Besaran Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 Lengkap per Golongan Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 |
|
|---|
| Resmi! Pemerintah Tetapkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Lewat PP 8/2024, Cek Besarannya di Sini |
|
|---|