Selasa, 10 Maret 2026

BSU 2025

Pencairan BSU Oktober 2025 Apakah Sudah Ada Kepastian? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Kemnaker

Pencairan BSU Oktober 2025 apakah Sudah Ada Kepastian? Begini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Kemnaker

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Pencairan BSU Oktober 2025 Apakah Sudah Ada Kepastian? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Kemnaker
AI Generated
DANA BSU -- Pencairan BSU Oktober 2025 apakah Sudah Ada Kepastian? Begini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Kemnaker 

BSU ditujukan untuk pekerja yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU)
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
  5. Tidak sedang menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada periode penyaluran BSU

Cara Cek Status BSU 2025

Masyarakat dapat memastikan status penerimaan BSU melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Lewat Situs Kemnaker

  • Akses laman bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan NIK 16 digit dan kode keamanan
  • Klik “Cek Status” untuk melihat hasil verifikasi

2. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri lengkap (NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email)
  • Masukkan data rekening bank penyalur
  • Sistem akan menampilkan status verifikasi penerima

3. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO di smartphone
  • Login dengan akun terdaftar atau buat akun baru
  • Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Isi data tambahan (nama ibu kandung, nomor HP, email aktif)
  • Klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status penerimaan BSU

Hingga kini, belum ada kepastian apakah BSU akan kembali cair pada Oktober 2025. Pemerintah menegaskan pencairan bantuan tersebut sudah sesuai dengan alokasi yang diatur dalam Permenaker.

Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kanal resmi ketika mengecek status penerimaan BSU agar terhindar dari informasi palsu maupun tautan penipuan. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved