BSU 2025

BSU Tahap 1 Cair ke 2,4 Juta Pekerja, Sisanya Menyusul! Begini Cara Cek Statusnya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa hingga Selasa (24/6/2025), BSU tahap pertama telah cair untuk 2.450.068 orang penerima.

freepik
BSU 2025 - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa hingga Selasa (24/6/2025), BSU tahap pertama telah cair untuk 2.450.068 orang penerima. Sementara itu, sebanyak 1.247.768 orang lainnya masih dalam proses pencairan. 

TRIBUNGORONTALO.COM –– Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja dan buruh berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Penyaluran tahap pertama telah dilakukan sejak Juni 2025, dan akan berlanjut hingga Juli 2025 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa hingga Selasa (24/6/2025), BSU tahap pertama telah cair untuk 2.450.068 orang penerima. Sementara itu, sebanyak 1.247.768 orang lainnya masih dalam proses pencairan.

Menurut data terbaru, ada sebanyak 3.697.836 pekerja dari berbagai sektor, termasuk pekerja swasta, buruh, hingga guru honorer, yang menjadi penerima BSU tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa hingga Selasa (24/6/2025), dana BSU tahap pertama telah disalurkan kepada 2.450.068 penerima. Sisanya, sebanyak 1.247.768 orang, masih dalam proses pencairan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo hingga 1 Juli 2025, Diguyur Hujan hingga Waspadai Potensi Banjir Lokal

"Sampai dengan hari ini, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," ujar Yassierli.

Bagaimana Cara Cek Status Penerima BSU?

Ada tiga saluran resmi untuk mengecek status sebagai penerima BSU 2025, yaitu melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan data diri: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email.
  • Klik "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan status verifikasi BSU.

2. Lewat Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
  • Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
  • Pada halaman utama, geser hingga muncul "Cek Eligibilitas BSU"
  • Klik dan lengkapi data tambahan (nama ibu kandung, nomor HP, dan email)
  • Klik "Lanjutkan" untuk melihat status.

3. Lewat Situs Kemnaker

  • Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Scroll ke menu "Pengecekan NIK Penerima BSU"
  • Masukkan NIK dan kode CAPTCHA
  • Klik "Cek Status"

Jika Anda termasuk penerima, akan muncul pemberitahuan: 

"NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

Jika tidak memenuhi syarat:

"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."

Baca juga: TPA Talumelito Gorontalo Masih Andalkan Cara Kuno Kelola Sampah, Anggaran Tak Sampai Rp 1 Miliar

Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan BSU 2025?

Syarat penerima BSU telah diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Syarat-syaratnya antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH
  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved