BSU 2025
BSU 2025 Tahap II Siap Disalurkan Pemerinta, Cek Nama Anda Sekarang dan Jadwal Pencairan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja, buruh maupun guru honorer.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi para pekerja, buruh, dan guru honorer! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersiap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 tahun 2025, yang akan menjangkau sekitar 4,5 juta penerima.
Program ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja yang terdampak tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. BSU diberikan guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja berpenghasilan rendah.
Selain itu, program Bantuan Subsidi Upah ini juga merupakan upaya demi menjaga daya beli masyarakat
Terutama kelompok pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.
Diketahui, pemerintah telah menyalurkan BSU Tahap 1 kepada 3,69 juta pekerja
Kini pemerintah bersiap melanjutkan ke Tahap 2.
Penyaluran tahap selanjutnya ditargetkan menjangkau 4,5 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Namun sebelum bantuan cair, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan proses verifikasi dan validasi data secara ketat agar penyaluran benar-benar tepat sasaran.
Banyak pekerja pun bertanya-tanya: kapan BSU tahap 2 cair?
Baca juga: Ini Cara Cepat Mencairkan Dana BSU Rp600 Ribu Tanpa Perlu Memiliki Rekening Himbara
Untuk diketahui, BSU 2025 diberikan sebesar Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli, masing-masing Rp300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus.
Tahap pertama sudah mulai cair sejak 24 Juni 2025 dengan 2.450.068 penerima mendapatkan dana langsung ke rekening.
Adapun penyaluran tahap 2 baru akan dilakukan setelah proses distribusi tahap pertama rampung.
Hingga kini, belum ada tanggal pasti pencairan BSU tahap 2.
Pemerintah menegaskan, proses pencairan masih bergantung pada verifikasi dan validasi data.
"Proses transfer itu juga butuh waktu. Yang kami sebutkan angka tadi yang sudah masuk ke rekening pada hari ini. Karena pengiriman dari kami ke Bank Himbara itu juga butuh waktu," ujar Yassierli dari Kemnaker pada Sabtu (28/6/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.