BSU 2025
BSU 2025 Tahap II Siap Disalurkan Pemerinta, Cek Nama Anda Sekarang dan Jadwal Pencairan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja, buruh maupun guru honorer.
2. Lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status kelayakan Anda.
3. Melalui aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO, lalu login atau daftar akun
- Di halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Isi data tambahan yang diminta
- Klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status BSU Anda.
- Jadwal Penyaluran BSU Tahap 2
- BSU tahap 2 dijadwalkan mulai disalurkan awal Juli 2025. Besar bantuan tetap Rp600.000 untuk dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.
Syarat Penerima BSU Tahap 2
Penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
- WNI – Dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan – Terdaftar sebagai peserta kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.