BSU 2025

Pekerja Gaji Rendah Dapat BSU Rp600 Ribu! Cek Namamu Sekarang di Situs Resmi Kemnaker

BSU ini diberikan khusus untuk dua periode, yakni Juni dan Juli 2025, dan sudah mulai dicairkan sejak Selasa, 24 Juni 2025.

dok. Kemnaker
Kepala Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, jumlah penerima BSU tahap pertama sudah mencapai 3.648.408 orang per Minggu (29/6/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang bagi para pekerja bergaji rendah di tahun 2025! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja yang memenuhi syarat.

BSU ini diberikan khusus untuk dua periode, yakni Juni dan Juli 2025, dan sudah mulai dicairkan sejak Selasa, 24 Juni 2025.

Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2025.

Adapun BSU yang diberikan sebesar Rp600 ribu untuk dua periode yakni Juni-Juli 2025.

Pemerintah telah menyalurkan BSU 2025 tahap pertama pada Selasa (24/6/2025).

BSU adalah bantuan uang tunai untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Kepala Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, jumlah penerima BSU tahap pertama sudah mencapai 3.648.408 orang per Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Polemik Mie Gacoan di Gorontalo Belum Berakhir, DPRD Desak Utang Gaji Buruh Segera Dibayarkan

“Data pencairan tahap 1 sebanyak 3.697.836 orang. Data 24 Juni 2025 sudah tersalurkan 2.450.068, sisanya 1.247.768 masih dalam proses penyaluran,” kata Sunardi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

“Data 29 Juni 2025 sudah tersalurkan 3.648.408, sisanya 49.428 masih dalam proses penyaluran,” tambahnya.

Lalu, kapan BSU tahap 2 dicairkan?

Kompas.com berupaya meminta kepastian dari Kemenaker mengenai tanggal penyaluran BSU tahap kedua.

Namun, belum ada tanggal pasti mengenai kapan dana BSU tahap 2 cair.

Sunardi hanya menyampaikan, BSU dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Mekanisme BSU juga didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.

“Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan proses penyaluran sesuai dengan ketentuan di atas,” katanya.

Halaman
12
Sumber: TribunJatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved