Polemik Mie Gacoan Gorontalo

Polemik Mie Gacoan di Gorontalo Belum Berakhir, DPRD Desak Utang Gaji Buruh Segera Dibayarkan

Polemik Mie Gacoan di Gorontalo hingga kini belum berakhir, Rabu (2/7/2025). Sehingga DPRD Kota Gorontalo mendesak pihak Mie Gacoan segera melunasi

TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
MIE GACOAN -- Kondisi terkini Mie Gacoan di Jalan Panjaitan Kota Gorontalo, Rabu (2/7/2025). DPRD Kota Gorontalo mendesak pihak Mie Gacoan membayar utang gaji buruh. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polemik Mie Gacoan di Gorontalo hingga kini belum berakhir, Rabu (2/7/2025).

Pasalnya, pihak Mie Gacoan (PT Pesta Pora Abadi) telah menerima untuk menyelesaikan masalah gaji yang dilakukan oleh sub kontraktor PT Brilian Jaya.

Hal ini disampaikan Irwan Hunawa, Ketua DPRD Kota Gorontalo.

"Mereka meminta waktu menyelesaikan dua minggu itu secara tertulis," ujarnya kepada TribunGorontalo.com.

Seperti diketahui RDP yang telah digelar di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo itu sejak Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Status BSU 2025 Berubah Jadi Tidak Memenuhi Syarat? Ini Penjelasan dan Solusinya dari Kemnaker

Kemudian RDP ini ternyata belum mendapatkan keputusan final.

Sehingga RDP dilanjutkan kembali pada Senin (23/6/2025).

Selain masalah gaji buruh yang belum dibayarkan, Irwan juga memikirkan nasib para pekerja lokal di dalamnya karena restoran ini belum beroperasi.

Sehingga Irwan pun mendesak pihak kontraktor agar segera membayarkan utang gaji buruh.

"Tetap harus sesuai prosedur," tegasnya.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Pemadaman Listrik di Kota dan Kabupaten - Debt Collector Dipolisikan Nasabah

Apabila gaji buruh telah dibayarkan, maka Mie gacoan akan diizinkan untuk kembali beroperasi.

"Kalau cepat beroperasi tergantung bagaimana mereka menyelesaikan hutang-hutang yang belum dibayarkan," ujarnya.

Kata Irwan, DPRD Kota Gorontalo tidak serta merta mencabut izin berdirinya Mie Gacoan.

Namun, DPRD akan menempuh beberapa langkah yang menguntungkan bagi seluruh pihak.

"Kita tidak langsung mencabut izin, tidak. Tapi ada langkah dialog yang dibuat DPRD," kata Irwan.

Baca juga: Kapan Penetapan Nomor Induk PPPK Tahap 2 Usai Dinyatakan Lulus? Ini Jadwal Resminya

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved