Polemik Mie Gacoan Gorontalo
Pakai Dana Pribadi, Wali Kota Adhan Dambea Bayar Cash Gaji Buruh Bangunan Mie Gacoan
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menalangi sebagian upah para buruh bangunan Mie Gacoan dengan uang pribadinya.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DANA-CASH-Dana-sebesar-Rp-61-juta-dibayarkan-Adhan-Dambea-Wali-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea membayar secara tunai (cash) sebagian upah para pekerja bangunan proyek Mie Gacoan di Kota Gorontalo yang hingga kini belum menerima gaji dari pihak ketiga.
Uang yang diserahkan Adhan kepada para buruh mencapai Rp61.250.000, yang disebutnya sebagai setengah dari total tunggakan upah yang mencapai Rp122,5 juta.
Dana tersebut, menurut Adhan, berasal murni dari kantong pribadinya, bukan dari anggaran pemerintah.
“Itu pakai uang pribadi saya, bukan APBD. Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai kepala daerah,” ujar Adhan Dambea, Jumat (20/6/2025) usai memimpin aksi demonstrasi.
Tak Ada Kepentingan Politik, Murni untuk Rakyat
Adhan menegaskan, langkahnya membantu para buruh tidak didasari oleh motif politik atau hubungan apa pun dengan pihak Mie Gacoan.
Menurutnya, ini adalah murni bentuk kepedulian terhadap keadilan dan hak-hak rakyat kecil.
“Ini tidak ada kepentingan apa-apa, apalagi hubungan dengan Mie Gacoan. Saya hanya ingin rakyat jangan dizalimi,” tegasnya.
Demo Besar, Massa Desak Pembayaran Upah
Sebelumnya, aksi unjuk rasa digelar puluhan massa gabungan buruh, mahasiswa, dan masyarakat yang menuntut pembayaran gaji sekitar 35 pekerja bangunan yang terlibat dalam pembangunan gedung Mie Gacoan. Total tunggakan mencapai lebih dari Rp100 juta.
Massa memulai aksi dari AD Center dan bergerak menuju Tugu Saronde, Mie Gacoan Panjaitan, Kantor Wali Kota, hingga ke DPRD Kota Gorontalo untuk mengikuti agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Dalam RDP itu, hadir perwakilan dari PT Brilian Jaya selaku kontraktor pelaksana proyek serta PT Pesta Pora Abadi sebagai pemilik merek Mie Gacoan.
Langkah Tegas: Surat Penutupan dan Perda Investasi
Sebelumnya, Pemkot Gorontalo juga telah mengeluarkan surat penutupan sementara terhadap Mie Gacoan sejak 17 Juni 2025.
Penutupan berlaku hingga 30 hari sambil menunggu penyelesaian hak-hak buruh.
Adhan menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan menghambat investasi.
Sebaliknya, Pemkot Gorontalo telah menyiapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan Investasi, namun ia menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja lokal tetap menjadi prioritas utama.
“Saya dukung investasi, tapi bukan berarti rakyat boleh dikorbankan. Keadilan tetap harus ditegakkan,” pungkas Adhan. (*)