BSU 2025

Begini Cara Cairkan Dana BSU Rp600 Ribu Lewat Kantor Pos Jika Tidak Memiliki Rekening Himbara

Penyaluran dana BSU 2025 ternyata bisa lewat kantor pos lho. Hal ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki rekening Himbara

Tangkap Layar
BSU - Tampilan halaman Pospay. Jika kamu tak memiliki rekening Himbara, kamu bisa mencairkan dana BSU Rp600 ribu lewat kantor pos, simak caranya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyaluran dana BSU 2025 ternyata bisa lewat kantor pos lho.

Hal ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sehingga, kantor pos lah yang ditunjuk untuk menggantikan bank Himbara ini.

Dilansir dari TribunManado.co.id, Saat ini, pemerintah tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama untuk jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Bantuan ini diberikan bagi pekerja yang memiliki pendapatan dibawah Rp 3.500.000

Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2025 dilakukan secara bertahap

Nantinya pekerja akan menerima dana sebesar Rp 600 ribu ke rekening masing-masing penerima 

Bantuan ini disalurkan melalui Bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, hingga BTN

Namun, tidak semua penerima memiliki rekening di bank Himbara

Untuk menjangkau penerima tanpa rekening bank Himbara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggandeng PT Pos Indonesia sebagai jalur alternatif pencairan.

Skema ini diperuntukkan bagi pekerja yang termasuk dalam kategori penyaluran non-bank sesuai data Kemnaker.

Menaker: Kantor Pos Jadi Alternatif Bagi Pekerja Non-Himbara

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pencairan melalui Kantor Pos merupakan langkah antisipatif agar hak para pekerja tetap tersalurkan meski tak punya rekening di bank yang ditunjuk.

“Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sama seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Ia menjelaskan, bantuan yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved