TOPIK
UMP Gorontalo 2026
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144, atau naik 5,69 persen dibanding UMP 2025.
-
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2026 mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Gorontalo.
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan menengah dan besar yang tidak mematuhi ketentuan UMP
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144.
-
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144
-
Untuk tahun 2026, UMP Gorontalo resmi ditetapkan sebesar Rp3.405.144, naik Rp183.413 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.221.731.
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144.
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144.
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144.
-
Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo akan diumumkan pada 24 Desember 2025.
-
Di Gorontalo, isu UMS kembali mengemuka karena untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun, dua sektor kini masuk radar pembahasan Dewan Pengupahan.
-
Organisasi buruh di Gorontalo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada angka 8,5 hingga 10.5 persen.
-
Isu kenaikan UMP 2026 jadi sorotan publik. Jika naik 10,5 persen, gaji pekerja Gorontalo bisa tembus Rp3,5 juta. Begini perhitungannya!
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved