UMP Gorontalo 2026
Penetapan UMP Gorontalo di Tangan Gubernur, Segini Bocoran Angkanya
Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo akan diumumkan pada 24 Desember 2025.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/UMP-di-38-Provinsi-Indonesia-xcsn-hfnvnj.jpg)
Ringkasan Berita:
- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo akan diumumkan
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dimasukkan sebagai salah satu indikatr dalam komposisi perhitungan UMP.
- Proses penetapan masih mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo akan diumumkan pada 24 Desember 2025.
Proses penetapan masih mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, dengan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada pada tahap penjajakan.
“Kita baru penjajakan untuk kapan kita melaksanakan pleno, karena itu diplenokan bersama dewan pengupahan provinsi,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan bahwa kewenangan akhir dalam penetapan UMP tetap berada di tangan gubernur, sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga: Cek ATM Sekarang! BPNT Rp 600 Ribu Tahap 4 Mulai Masuk ke KKS Lama Bank Mandiri
Ia juga menyebut bahwa proses perhitungan UMP tidak dilakukan secara sepihak.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan turut melakukan kajian mendalam dalam penetapan UMP, termasuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekomendasikan agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dimasukkan sebagai salah satu indikator dalam komposisi perhitungan UMP.
Wardoyo mengungkapkan bahwa nilai KHL berbeda di setiap daerah dan telah ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Untuk Gorontalo nilai KHL itu di angka Rp 3.398.000,” ungkapnya.
Menurut Wardoyo, perhitungan KHL mencakup sejumlah indikator penting, mulai dari kebutuhan makanan, kesehatan, pendidikan, hingga perumahan dan indikator lainnya yang menunjang kelayakan hidup pekerja.
“Angka itu berdasarkan indikator makanan, kesehatan, pendidikan dan perumahan dan indikator lainnya,” jelasnya.
Dengan adanya indikator KHL tersebut, ia menegaskan bahwa upah minimum idealnya berada mendekati atau bahkan melampaui nilai KHL yang telah ditetapkan.
“Maka upah yang harus dikeluarkan paling tidak mendekati KHL, atau lebih bagus lagi kalau di atas KHL-nya,” pungkasnya.
Selain KHL, faktor lain yang turut diperhitungkan dalam penetapan UMP adalah kondisi makro ekonomi daerah, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
(*)