Kasus Oknum ASN Gorontalo

Amin Ramadhan, ASN Gorontalo Utara Beberkan Bukti Klarifikasi Dugaan Pelecehan yang Menjeratnya

Amin Ramadhan buka kronologi dugaan pelecehan anak di Gorontalo, jelaskan somasi, klarifikasi keluarga, dan proses laporan polisi.

|
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
DUGAAN PELECEHAN -- Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Gorontalo, Mohammad Amin Ramadhan, bersama keluarga menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers, Kamis (13/11/2025) 

Namun, saat pemberian mahar berlangsung, keluarga korban belum mengetahui bahwa anak mereka telah menjadi korban kekerasan seksual.

“Pas pemberian mahar itu, orang tua belum tahu anaknya sudah diapa-apain,” jelas Tia.

Pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh kedua orang tua korban, orang tua pelaku, notaris, pelaku, dan korban.

Menurut Tia, ada permintaan dari keluarga pelaku agar tidak melibatkan keluarga lain.

Setelah pertemuan, korban sempat berbicara dengan pelaku dan meminta agar perbuatan tersebut tidak diulangi.

Namun, jawaban pelaku justru membuat korban semakin tertekan.

“Pelaku bilang, ‘Tidak apa-apa, hanya sekali-kali boleh,’” ucap Tia menirukan pengakuan korban.

Korban kemudian melarikan diri dari rumah dan tinggal di salah satu kos-kosan. Di sanalah seluruh kejadian mulai terbongkar.

Keluarga korban pun membatalkan rencana pernikahan dan melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo.

Laporan Balik: Keluarga Korban Jadi Tersangka Penggelapan Mahar

Tak lama setelah laporan kekerasan seksual dilayangkan, keluarga pelaku justru melaporkan balik keluarga korban ke Polresta Gorontalo Kota atas tuduhan penggelapan mahar sebesar Rp100 juta.

Ayah korban, I, mengaku terkejut saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan bahwa uang tersebut adalah mahar dalam prosesi adat pernikahan, bukan pinjaman atau titipan.

“Uang itu kami pakai untuk persiapan. Kami gunakan untuk pernikahan. Itu kan pemberian, bukan titipan. Herannya kami malah dilaporkan penggelapan,” tegas I.

I juga mengungkapkan bahwa sebagian dana telah digunakan untuk membuat kue dan kebutuhan acara, bahkan keluarga pelaku sempat menerima dua toples kue hasil dari uang tersebut.

Yang membuat I heran, proses hukum terhadap dirinya berjalan lebih cepat dibanding laporan mereka ke Polda.

“Kami heran karena cepat sekali prosesnya. Tidak sampai satu bulan kami langsung jadi tersangka,” ujar I.

IS kini tengah bersiap memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polres Gorontalo Kota pada Senin (10/11/2025).

Ia juga telah meminta waktu untuk menghadirkan saksi yang mengetahui bahwa uang tersebut memang mahar, bukan pinjaman.

“Saya sudah minta supaya saksi bisa saya hadirkan. Tapi sebelum itu, surat penetapan tersangka sudah keluar,” ungkapnya.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan penyidik dapat menilai kembali duduk perkara yang sebenarnya.

Mereka meminta agar fokus utama tetap pada dugaan kekerasan seksual terhadap anak mereka, bukan hanya pada persoalan mahar.(*)

 

 

 

(TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved