Kasus Oknum ASN Gorontalo

Amin Ramadhan, ASN Gorontalo Utara Beberkan Bukti Klarifikasi Dugaan Pelecehan yang Menjeratnya

Amin Ramadhan buka kronologi dugaan pelecehan anak di Gorontalo, jelaskan somasi, klarifikasi keluarga, dan proses laporan polisi.

|
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
DUGAAN PELECEHAN -- Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Gorontalo, Mohammad Amin Ramadhan, bersama keluarga menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers, Kamis (13/11/2025) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mohammad Amin Ramadhan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara klarifikasi atas kasus dugaan pelecehan yang dilakukannya kepada anak di bawah umur.

Dalam konferensi persi, Amin tak datang hanya membawa diri, melainkan dia memperlihatkan sejumlah bukti serta menghadirkan kedua orangtuanya dan juga saksi.

Bukti-bukti tersebut berupa video penyerahan mahar serta rekaman CCTV dan sejumlah foto untuk meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi.

Melalui bukti ini juga dia membantah tuduhan yang selama ini tersebar di publik.

Dalam klarifikasinya, Amin menegaskan hubungan antara dia dan pelapor (S) hanya memiliki status hubungan sebagai teman dekat dan pernah berniat untuk menikahinya.

Amin mengaku saat itu dia datang menemui kedua orang tua S untuk meminta izin menikahi putri mereka.

“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.

Dalam pertemuan itu disepakati uang mahar sebesar Rp100 juta sebagai biaya untuk persiapan pernihakan yang rencananya akan digelar usai Lebaran Idul Adha.

Uang itu kata Amin, semata-mata sebagai uang penikahan bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.

“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.

Selain itu, ada pula akta notaris yang dibuat sebagai bentuk kesepakatan antara kedua keluarga.

Baca juga: Meski Terkendala, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh ASN Gorut Segera Naik ke Penetapan Tersangka

Dalam akta tersebut ada lima poin yang menjadi catatannya mulai dari penyerahan mahar, komitmen untuk tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum pernihakan hingga hak keluarga laki-laki setelah pernikahan.

Kata Amin, seluruh poin dalam akta notaris itu diterima oleh keluarga perempuan terkecuali satu hal yang tertera di poin nomor 5 yakni pihak orang tua perempuan diminta menjaga kehormatan dan martabat anaknya hingga hari pernikahan.

Poin kelima tersebut sempat menjadi perdebatan, orang tua dari S meminta agar poin itu dihapus dari akta.

“Padahal menurut saya wajar orang tua menjaga anaknya. Tapi point itu justru diminta dihapus,” ucapnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved