Sengketa Pilpres 2024
Total 33 Lembaga dan Individu Bersurat ke MK dalam Kasus Sengketa Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang
Editor:
Wawan Akuba
tribunGorontalo
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima total sebanyak 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dengan sengketa Pilpres 2024, hingga Kamis (18/4/2024) hari ini.
23. M. Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman
24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk
25. Impian Indonesia
26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
30. JB Soebtoro
31. Henry Sitanggang & Partners
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98.
(*)
Berita Terkait:#Sengketa Pilpres 2024
| 2 Hal Menarik dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024 oleh MK |
|
|---|
| Hari Ini Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK |
|
|---|
| Tim Hukum Ganjar dan Mahfud hanya Butuh Ini untuk Membuat Prabowo dan Gibran Didiskualifikasi |
|
|---|
| Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Singgung soal Penyalahgunaan Kekuasaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)