Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hari Ini Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai, tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan," kata Juru Bicara MK hakim konstitu

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan hari ini, Selasa (16/4/2024). 

Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kesempatan pihak-pihak pemohon menyerahkan hasil kesimpulan. 

Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I. 

Lalu ada pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II. Serta pihak terkait Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

KPU RI sebagai termohon dan Bawaslu RI sebagai pemberi keterangan juga akan melakukan hal yang sama. 

Sidang sengketa hasil Pilres 2024 telah berlangsung sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 di MK. 

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai, tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, Minggu (14/4/2024). 

Setelah semua pihak menyerahkan kesimpulan, para hakim, kata Enny akan menentukan keputusan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan hasilnya pada sidang pembacaan putusan.

MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.

Yusril Anggap Kubu Anies-Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai, kubu Anies dan Ganjar gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. 

Menurutnya, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar tak cukup untuk membuktikan dugaan kecurangan yang sudah dituduhkan. 

"Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya. 

"Yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif)." 

"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," ujar Yusril, Senin (15/4/2024). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved