Sengketa Pilpres 2024

2 Hal Menarik dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024 oleh MK

Kedua hal menarik adalah pemanggilan menteri untuk dimintai keterangan mengenai penyaluran bantuan sosial yang beredar di masyarakat saat kampanye.

|
Penulis: Andika Machmud | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Novendri, Dosen Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Salah satu Dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengungkap ada dua hal menarik dalam sidang sengketa hasil akhir Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK)

Kedua hal menarik adalah pemanggilan menteri untuk dimintai keterangan mengenai penyaluran bantuan sosial yang beredar di masyarakat saat kampanye.

Kemudian juga adalah terjadinya 'dissenting opinion' atau perbedaan pendapat mengenai hasil akhir dari putusan MK.

Novendri melihat jika alasan Hakim MK menghadirkan menteri dalam persidangan adalah karena MK memberikan perhatian khusus terhadap bansos yang dijadikan sebagai salah satu instrumen pemenangan pihak Prabowo-Gibran.

Baca juga: Universitas Ichsan Gorontalo Buka Kuota 1.200 Mahasiswa Baru

Pun, dalam putusan MK sekalipun perbedaan pendapat hanya terletak di menolak seluruh dan menolak sebagian, tetap hal tersebut adalah sejarah baru di Indonesia.

"Bahkan (Hakim) Arief Hidayat itu menjelaskan perlu adanya pemilihan suara ulang di daerah-daerah yang secara faktual dalam persidangan terbukti ada kecurangan. Dia bahkan menyebut secara jelas," ungkap Novendri kepada TribunGorontalo.com, Selasa (23/04/2024).

Pemanggilan MK kepada Menteri-Menteri untuk mendapatkan informasi penting mengenai penggunaan bansos dalam persidangan, nilai Novendri, adalah hal yang wajar.

Novendri mengungkap jika sebuah peristiwa yang terjadi dalam persidangan di MK merupakan terobosan hukum yang baru.

Adanya tiga perbedaan pendapat terhadap hakim MK, lanjut Novendri, dapat dinilai bahwa beberapa hakim menganggap jika bansos yang telah diberikan oleh Presiden melalui Menteri-Menteri ada potensi mempunyai konflik kepentingan yang cukup besar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rektor UNU Gorontalo Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan

Meski pada akhirnya, perbedaan pendapat dari hakim tersebut tetap akan mengikuti mayoritas suara hakim. Novendri menjelaskan jika setiap putusan pasti akan menimbulkan pihak yang puas dan tidak puas.

Akan tetapi, Novendri menekankan jika putusan di MK bersifat final dan mengikat.

"Maka keputusan itu harus diterima dan dihormati," ungkapnya.

Tetapi, peristiwa hukum saat ini, jelas Novendri, sangat layak untuk menjadi bahan diskusi bagi seluruh masyarakat.

Hal ini karena ketiga hakim yang menyampaikan perbedaan pendapat tersebut dinilai Novendri sangat logis dan sangat meyakinkan.

"Putusan itu bisa menjadi objek yang bisa didiskusikan untuk seluruh pengamat hukum. Hal ini karena ketiga hakim yang berbeda pendapat itu sangat logis dan sangat meyakinkan," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved