Sengketa Pilpres 2024

Total 33 Lembaga dan Individu Bersurat ke MK dalam Kasus Sengketa Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang

Editor: Wawan Akuba
tribunGorontalo
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima total sebanyak 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dengan sengketa Pilpres 2024, hingga Kamis (18/4/2024) hari ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Puluhan surat Amicus Curiae diterima Mahkamah Konstitusi sejak sengketa Pemilu 2024 berlangsung. 

Amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi.

Informasinya, hingga pada Kamis 18 April 2024, total Amicus Curiae yang diterima MK telah mencapai 33. Terdiri dari Amicus Curiae lembaga maupun individu. 

Jumlah ini lebih banyak dari sebelumnya, sehingga menjadi sejarah baru untuk MK. Meski sebetulnya, hanya Amicus Curiae yang masuk terakhir Selasa 16 April 2024 yang akan dipertimbangkan hakim. 

"Hari ini kan ada 33 kan (total). Hari ini ada (tambahan amicus curiae) 10, kemarin 23, total 33," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis.

Sementara itu, kata Fajar, untuk amicus curiae yang diterima, hingga Selasa (16/4/2024), yakni sebanyak 14 pihak.

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti. Tapi yang penting, itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," jelasnya.

Berikut ini total 33 pihak yang telah mengajukan amicus curiae ke MK, hingga Kamis hari ini, yaitu:

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM

6. Pandji R Hadinoto

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved