Sidang Sengketa Pilpres 2024
Tim Hukum Ganjar dan Mahfud hanya Butuh Ini untuk Membuat Prabowo dan Gibran Didiskualifikasi
Cukup 5 dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saja yang menerima permohonan pihaknya, diskualifikasi sudah tentu dapat dilakukan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, ada syarat yang bisa mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Cukup 5 dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saja yang menerima permohonan pihaknya, diskualifikasi sudah tentu dapat dilakukan.
Lagian menurutnya, diskualifikasi Prabowo dan Gibran dapat menyelamatkan nama MK di mata publik.
"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK," kata Todung dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).
Diskualifikasi Prabowo dan Gibran dari Pilpres 2024 kata Todung akan jadi secercah harapan untuk masa depan bangsa Indonesia.
"Apakah itu terjadi atau tidak? I don't know ya, kita hanya butuh 5 hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu (Prabowo-Gibran didiskualifikasi)," ucap Todung.
Menurut Todung, MK mengalami pukulan berat semenjak putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikeluarkan.
Sebab putusan itu akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.
"Mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika putusan MK Nomor 90 itu dilahirkan, ada demoralisasi di dalam tubuh MK itu sendiri karena mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia," ungkap Todung.
Todung menegaskan putusan itu melanggar etika serta hukum karena membolehkan seseorang yang belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.
Belum lagi, kata dia, nuansa nepotisme sangat kental dalam putusan tersebut.
Dimana, Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman adalah ipar Jokowi.
"Presiden, ada Ketua MK, ada anaknya. Itu bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi dan hukum dan etika," imbuh Todung.
Kubu Ganjar-Mahfud sebelumnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Hal ini disampaikan mereka dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.(*)
"Itu akan memberikan kembali kepada kita secercah harapan untuk masa depan bangsa ini," ujar Todung menambahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.