Sengketa Pilpres 2024
Total 33 Lembaga dan Individu Bersurat ke MK dalam Kasus Sengketa Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang
Editor:
Wawan Akuba
tribunGorontalo
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima total sebanyak 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dengan sengketa Pilpres 2024, hingga Kamis (18/4/2024) hari ini.
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. Indonesian American Lawyers Association
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
Berita Terkait:#Sengketa Pilpres 2024
| 2 Hal Menarik dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024 oleh MK |
|
|---|
| Hari Ini Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK |
|
|---|
| Tim Hukum Ganjar dan Mahfud hanya Butuh Ini untuk Membuat Prabowo dan Gibran Didiskualifikasi |
|
|---|
| Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Singgung soal Penyalahgunaan Kekuasaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)