Sengketa Pilpres 2024

Total 33 Lembaga dan Individu Bersurat ke MK dalam Kasus Sengketa Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Total 33 Lembaga dan Individu Bersurat ke MK dalam Kasus Sengketa Pemilu 2024, Ini Daftarnya
tribunGorontalo
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima total sebanyak 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dengan sengketa Pilpres 2024, hingga Kamis (18/4/2024) hari ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Puluhan surat Amicus Curiae diterima Mahkamah Konstitusi sejak sengketa Pemilu 2024 berlangsung. 

Amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi.

Informasinya, hingga pada Kamis 18 April 2024, total Amicus Curiae yang diterima MK telah mencapai 33. Terdiri dari Amicus Curiae lembaga maupun individu. 

Jumlah ini lebih banyak dari sebelumnya, sehingga menjadi sejarah baru untuk MK. Meski sebetulnya, hanya Amicus Curiae yang masuk terakhir Selasa 16 April 2024 yang akan dipertimbangkan hakim. 

"Hari ini kan ada 33 kan (total). Hari ini ada (tambahan amicus curiae) 10, kemarin 23, total 33," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis.

Sementara itu, kata Fajar, untuk amicus curiae yang diterima, hingga Selasa (16/4/2024), yakni sebanyak 14 pihak.

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti. Tapi yang penting, itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," jelasnya.

Berikut ini total 33 pihak yang telah mengajukan amicus curiae ke MK, hingga Kamis hari ini, yaitu:

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM

6. Pandji R Hadinoto

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga

9. Megawati Soekarnoputri

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13. Stefanus Hendriyanto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

15. Indonesian American Lawyers Association

16. Reza Indragiri Amriel

17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

18. Burhan Saidi Chaniago

19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

20. Subhan

21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)

22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub

23. M. Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman

24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk

25. Impian Indonesia

26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit

27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono

28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara

29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri

30. JB Soebtoro

31. Henry Sitanggang & Partners

32. Sutarno dan Wisran

33. Aktivis Reformasi 98.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved