Sengketa Pilpres 2024
Total 33 Lembaga dan Individu Bersurat ke MK dalam Kasus Sengketa Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Puluhan surat Amicus Curiae diterima Mahkamah Konstitusi sejak sengketa Pemilu 2024 berlangsung.
Amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi.
Informasinya, hingga pada Kamis 18 April 2024, total Amicus Curiae yang diterima MK telah mencapai 33. Terdiri dari Amicus Curiae lembaga maupun individu.
Jumlah ini lebih banyak dari sebelumnya, sehingga menjadi sejarah baru untuk MK. Meski sebetulnya, hanya Amicus Curiae yang masuk terakhir Selasa 16 April 2024 yang akan dipertimbangkan hakim.
"Hari ini kan ada 33 kan (total). Hari ini ada (tambahan amicus curiae) 10, kemarin 23, total 33," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis.
Sementara itu, kata Fajar, untuk amicus curiae yang diterima, hingga Selasa (16/4/2024), yakni sebanyak 14 pihak.
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti. Tapi yang penting, itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," jelasnya.
Berikut ini total 33 pihak yang telah mengajukan amicus curiae ke MK, hingga Kamis hari ini, yaitu:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. Indonesian American Lawyers Association
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. M. Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman
24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk
25. Impian Indonesia
26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
30. JB Soebtoro
31. Henry Sitanggang & Partners
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98.
(*)
| 2 Hal Menarik dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024 oleh MK |
|
|---|
| Hari Ini Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK |
|
|---|
| Tim Hukum Ganjar dan Mahfud hanya Butuh Ini untuk Membuat Prabowo dan Gibran Didiskualifikasi |
|
|---|
| Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Singgung soal Penyalahgunaan Kekuasaan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.