TOPIK
Gaji Pensiunan
-
Agustus 2025 ini gaji pensiun mulai cair melalui Kantor Pos. Namun, sebelum mencairkannya, Anda harus otentikasi terlebih dahulu melalui Taspen.
-
Kini telah memasuki bulan Agustus 2025. Di awal bulan ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan akan segera mendapatkan gaji.
-
Gaji pensiunan PNS dijadwalkan cari pada 1 Agustus 2025. Namun, pencairannya kini tak lagi melalui bank
-
Tak hanya PNS aktif saja yang bakal terima gaji di 1 Agustus 2025. Termasuk janda dan duda pun bakalan dapat hal serupa di tanggal sama
-
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan kepada para pensiunan ASN di seluruh Indonesia.
-
Pencairan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pensiun.
-
Pencairan ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pembayaran pensiun beserta seluruh komponen tunjangannya.
-
Jadwal pencairan ini mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur hak-hak pensiun serta komponen tunjangannya.
-
Di awal bulan nanti, gaji PNS maupun pensiunan PNS bakalan masuk ke rekening masing-masing.
-
Sejak isu kenaikan sebesar 12 -16 persen mencuat awal tahun 2024, masyarakat khususnya para pensiunan terus menantikan kepastian resmi pemerintah.
-
Kabar gembira bagi para pensiunan PNS. Gaji pensiunan bulan Agustus sudah dijadwalkan cair di awal bulan.
-
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP sebelumnya (PP 18/2019).
-
Kenaikan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan aturan lama (PP 18 Tahun 2019).
-
Gaji pensiunan PNS bakal cair di Agustus 2025. Artinya tinggal dua minggu lagi.
-
Isu mengenai kemungkinan adanya kenaikan tambahan gaji pensiunan hingga 16% memicu antusiasme para pensiunan yang menanti kejelasan.
-
Banyak pihak mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, apalagi mengingat belum adanya aturan resmi terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
-
Mulai 1 Agustus 2025, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera dicairkan oleh pemerintah.
-
Menurut ketentuan yang berlaku, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk pengambilan gaji pensiunan lewat perwakilan.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved