Gaji Pensiunan
Gaji Pensiunan Tiba! Ini Syarat dan Dokumen untuk Pengambilan Lewat Perwakilan
Menurut ketentuan yang berlaku, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk pengambilan gaji pensiunan lewat perwakilan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah telah menyalurkan gaji pensiunan melalui PT Pos Indonesia. Bagi pensiunan yang tidak bisa mengambil gaji sendiri, mereka bisa mewakilkan kepada ahli waris atau perwakilan sah.
Menurut ketentuan yang berlaku, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk pengambilan gaji pensiunan lewat perwakilan.
Jadwal pencairan gaji para pensiunan telah tiba.
Pengambilan gaji bisa diwakilkan jika pensiunan tidak bisa datang langsung karena sakit, kondisi fisik atau alasan tertentu.
Namun, dengan memenuhi syarat yang telah berlaku.
Lantas apa saja syarat dan dokumen pendukung sebagai tanda bukti keterikatan status atau hubungan darah dengan pemilik dana pensiun tersebut?
Baca juga: Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca juga: Pemilu Serentak Dihapus, Ketua DPRD Kota Gorontalo: Kita Menunggu Hasil Final
Syarat dan Dokumen Perwakilan Pencairan Dana Pensiun Juli 2025
Dikutip dari Tribun Priangan pada Rabu (2/7/2025), untuk mempermudah proses pencairan, Taspen telah menunjuk empat jenis perwakilan yang dapat mewakili pensiunan dalam penarikan dana.
Berikut adalah penjelasan masing-masing:
Pasangan Pensiunan
Suami atau istri pensiunan dapat bertindak sebagai perwakilan dengan syarat harus membawa dokumen asli seperti Kartu Keluarga dan Buku Nikah.
Dengan syarat ini, verifikasi bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.
Anak
Anak yang terdaftar di Kartu Keluarga berhak mengambil pensiun jika pasangan pensiunan telah tiada.
Hal ini memastikan hak pensiun tetap diberikan kepada ahli waris sah ketika terjadi kehilangan pasangan.
Menantu
Menantu juga dapat diangkat sebagai perwakilan untuk pengambilan dana pensiun.
Mereka perlu mendapatkan surat kuasa dari pensiunan yang sah, sehingga proses administrasi bisa dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Cucu
Selain suami/istri, anak, dan menantu, cucu pensiunan yang memenuhi kriteria administrasi juga bisa menjadi perwakilan.
Sama seperti menantu, cucu harus menyediakan surat kuasa legal dari pensiunan agar seluruh proses dapat dikonfirmasi dan diselesaikan dengan baik.
Baca juga: Pekerja Gaji Rendah Dapat BSU Rp600 Ribu! Cek Namamu Sekarang di Situs Resmi Kemnaker
Baca juga: Polemik Mie Gacoan di Gorontalo Belum Berakhir, DPRD Desak Utang Gaji Buruh Segera Dibayarkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.