Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang
Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 telah selesai.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 telah selesai.
Eks Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (02/7/2025).
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini menghadirkan Terdakwa Yamin Sahmin Lihawa.
Yamin hadir di ruang sidang dengan mengenakan peci hitam dan kemeja putih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kepala Seksi Intelijen Bagas Prasetyo Utomo, terlihat serius dan tegas dalam membacakan surat tuntutan pidana di depan Terdakwa.
Dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir), Terdakwa dituntut, perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;
"Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsidair tiga bulan kurungan," ucap Bagas.
Adapun sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan Pembelaan dari Terdakwa maupun dari Penasihat Hukumnya.
Sebelum penetapan Yamin Sahmin Lihawa, terdapat tiga tersangka lain yang telah diproses hukum.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal Yusuf Kune, mantan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Syamsudin Kadir, Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Gorontalo selaku pelaksana proyek, dan Abdul Jalil, Direktur PT. Archi Civil Consultant yang bertugas sebagai konsultan pengawas.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, ketiga pihak tersebut telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
"Proses hukum terhadap Rizal Yusuf Kune, Syamsudin Kadir, dan Abdul Jalil sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ungkap Bagas, Jumat (27/12/2024).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.
Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo mencapai Rp1.003.743.288,74.
Baca juga: Kejaksaan RI Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Hari Ini 2 Juli 2025, Cek Formasi dan Jabatan
Peran Para Terdakwa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.