PPPK 2025

Kejaksaan RI Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Hari Ini 2 Juli 2025, Cek Formasi dan Jabatan

Kejaksaan RI membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 mulai hari ini, Rabu (2/7/2025).

Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
Freepik
PPPK 2025 -- Ilustrasi tenaga kesehatan. Kejaksaan RI membuka pendaftaran PPPK 2025 khusus tenaga kesehatan. Pendaftaran berakhir pada 24 Juli. Cek formasi, kualifikasi pendidikan, hingga cara pendaftarannya dalam artikel ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan RI membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 mulai hari ini, Rabu (2/7/2025).

Dilansir TribunGorontalo.com dari situs resmi, pendaftaran PPPK Kejaksaan RI ini berakhir pada 24 Juli 2025.

Total 1.609 formasi dibuka Kejaksaan RI khusus tenaga kesehatan. Di antaranya 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.

Lowongan PPPK ini berdasarkan surat edaran Nomor: PENG - 4/C/Cp.2/07/2025.

Berikut daftar jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan Kejaksaan RI:

KRITERIA PELAMAR BERDASARKAN JENIS FORMASI

1. Formasi Khusus adalah pelamar yang sudah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia.

2. Formasi Umum adalah pelamar umum yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

PERSYARATAN PELAMAR

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);

e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved