Jumat, 6 Maret 2026

PPPK 2025

Kejaksaan RI Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Hari Ini 2 Juli 2025, Cek Formasi dan Jabatan

Kejaksaan RI membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 mulai hari ini, Rabu (2/7/2025).

Tayang:
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kejaksaan RI Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Hari Ini 2 Juli 2025, Cek Formasi dan Jabatan
Freepik
PPPK 2025 -- Ilustrasi tenaga kesehatan. Kejaksaan RI membuka pendaftaran PPPK 2025 khusus tenaga kesehatan. Pendaftaran berakhir pada 24 Juli. Cek formasi, kualifikasi pendidikan, hingga cara pendaftarannya dalam artikel ini. 

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan
Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);

8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Jabatan Dokter Gigi Ahli Muda – Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial, Dokter Gigi Spesialis Ortodonsia, Dokter Gigi Subspesialis Konservasi Gigi - Endodontik

a. Formasi Umum

1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);

8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Formasi Khusus

1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);

8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar. 

Jabatan Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum), Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum)

a. Formasi Umum

1) Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);

8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Formasi Khusus

1) Berusia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat
mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship)

8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Jabatan Apoteker Ahli Pertama, Penata Anestesi Ahli Pertama, Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, Asisten Apoteker Terampil, Asisten Penata Anestesi Terampil, Bidan Terampil, Entomolog Kesehatan Terampil,
Fisioterapis Terampil, Nutrisionis Terampil, Okupasi Terapis Terampil, Perawat Terampil, Perekam Medis Terampil, Radiografer Terampil, Refraksionis Optisien Terampil, Teknisi Elektromedis Terampil, Teknisi Gigi Terampil, Teknisi Transfusi Darah Terampil, Terapis Wicara Terampil

a. Formasi Umum

1) Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja; 

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship).

b. Formasi Khusus

1) Berusia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship)

Jabatan Fisikawan Medis Ahli Pertama, Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama, Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, Psikolog Klinis Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Administrator Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil

a. Formasi Umum

1) Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

b. Formasi Khusus

1) Berusia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;

3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);

4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);

5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Untuk mengecek kualifikasi pendidikan, klik link ini.

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 02 Juli 2025 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran;

2. Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan;

3. Pada saat pelamar melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini;

4. Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id/, yang terdiri dari:

a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (format Surat Lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai
elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;

b. Hasil pindai (scan) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

c. Pasfoto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang warna merah;

d. Surat Pernyataan dengan format yang ditentukan oleh BKN (format Surat Pernyataan dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik
dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;

e. Surat Pernyataan Diri (format Surat Pernyataan Diri dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id/ atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), diketik dengan komputer dan ditandatangani pena
warna hitam serta diberi meterai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian dipindai (scan) warna sesuai aslinya;

f. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan mengenai pengalaman kerja yang berisi bidang pekerjaan pelamar, tugas dan tanggung jawab pelamar, serta masa kerja pelamar yang dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Formasi Umum

  • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
  • Pimpinan/Kepala/Direktur Klinik bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik milik Pemerintah/Swasta;
  • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah/Swasta;
  • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

2) Formasi Khusus

  • Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit Adhyaksa;
  • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Klinik Pratama Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi/unit kerja eselon II.

g. Hasil pindai (scan) asli Ijazah Asli/Legalisir;

h. Hasil pindai (scan) asli Transkrip Nilai Akademik Asli/Legalisir;

i. Hasil pindai (scan) asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai
dengan persyaratan jabatan;

j. Hasil pindai (scan) asli Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku sesuai dengan
persyaratan jabatan;

k. Hasil pindai (scan) asli Surat Akreditasi Perguruan Tinggi atau tangkapan layar (Screen Capture) Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan;

l. Hasil pindai (scan) asli Surat Akreditasi Program Studi atau tangkapan layar
(Screen Capture) Akreditasi Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan dengan periode akreditasi pada saat kelulusan;

m. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau layanan kesehatan lainnya milik Pemerintah yang menerangkan bahwa pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dengan ditandantangani oleh Dokter
Pemerintah yang memiliki NIP.

 

 

(TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved