PPPK 2025
Kejaksaan RI Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Hari Ini 2 Juli 2025, Cek Formasi dan Jabatan
Kejaksaan RI membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 mulai hari ini, Rabu (2/7/2025).
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-tenaga-kesehatan.jpg)
1. Apoteker Ahli Pertama
2. Penata Anestesi Ahli Pertama
3. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
4. Fisikawan Medis Ahli Pertama
5. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
6. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
7. Psikolog Klinis Ahli Pertama
8. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
9. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
10. Asisten Apoteker Terampil
11. Asisten Penata Anestesi Terampil
12. Bidan Terampil
13. Entomolog Kesehatan Terampil
14. Fisioterapis Terampil
15. Nutrisionis Terampil
16. Okupasi Terapis Terampil
17. Perawat Terampil
18. Perekam Medis Terampil
19. Radiografer Terampil
20. Refraksionis Optisien Terampil
21. Teknisi Elektromedis Terampil
22. Teknisi Gigi Terampil
23. Teknisi Transfusi Darah Terampil
24. Terapis Wicara Terampil
25. Epidemiolog Kesehatan Terampil
26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
27. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Terampil
Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah/Swasta dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
4) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
5) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
6) Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
8) Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Formasi Khusus
1) Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);