Kamis, 5 Maret 2026

Penganiayaan di Gorontalo

Polda Gorontalo Bakal Panggil Saksi Dugaan Pemukulan Anak SMP oleh Oknum Polisi

Polda Gorontalo memastikan akan segera memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemukulan anak di bawah umur oleh oknum polisi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Polda Gorontalo Bakal Panggil Saksi Dugaan Pemukulan Anak SMP oleh Oknum Polisi
Kolase TribunGorontalo.com
PENGANIAYAAN ANAK -- Kolase foto Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro (foto kiri) dan keluarga Mohamad Nazriel Junus. Polda Gorontalo bakal memanggil saksi kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polda Gorontalo memastikan akan segera memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemukulan anak di bawah umur oleh oknum polisi.

Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, ini masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara untuk memperkuat proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2025).

“Pendalaman masih berlangsung, kami tidak langsung menyatakan tersangka. Sebab harus melalui pemeriksaan dulu,” ujarnya.

Menurutnya, pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kami akan segera memanggil saksi-saksi dalam waktu dekat,” tegas Desmont.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan rumah sakit terkait hasil visum korban. “Hasilnya belum ada. Kita akan koordinasi dulu ya,” jelasnya.

Termasuk dugaan keterlibatan anggota polisi juga tak luput dari penyelidikan. “Itu juga termasuk kita akan telusuri,” katanya.

Kasus ini dilaporkan langsung oleh ibu korban, Hasna Hani (35), ke SPKT Polda Gorontalo pada Jumat (5/9/2025) malam, sesaat setelah kejadian.

Berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/B/325/X/2025/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 5 September 2025 pukul 21.13 Wita, peristiwa ini masuk dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat (1).

Korban, Mohamad Nazriel Junus (12), siswa SMPN 1 Telaga Biru, diduga dianiaya dengan cara dipukul menggunakan kayu besar hingga mengalami lebam di tubuhnya. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma mendalam.

BOCAH DIANIAYA -- Nazriel bersama orang tuanya saat ditemui TribunGorontalo.com, pada Senin (8/9/2025). Bocah berusia 12 tahun itu mengalami trauma usai diduga dipukuli oknum polisi.
BOCAH DIANIAYA -- Nazriel bersama orang tuanya saat ditemui TribunGorontalo.com, pada Senin (8/9/2025). Bocah berusia 12 tahun itu mengalami trauma usai diduga dipukuli oknum polisi. (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Kronologi Versi Orang Tua Nazriel

Ayah korban, Elfis Samsudin Junus (40), mengisahkan peristiwa itu berawal pada Jumat (5/9/2025) sore saat Nazriel bermain bola sepulang salat Asar. Terjadi keributan kecil dengan salah satu anak, yang kemudian dilaporkan kepada ayah anak tersebut, yang diketahui seorang anggota polisi.

“Dia habis main bola, sempat ada ribut kecil, tapi sebenarnya cuma masalah anak-anak. Mamanya anak itu lihat, lalu dia lapor ke suaminya,” tutur Elfis, Senin (8/9/2025).

Nazriel kemudian dipanggil ke rumah oknum tersebut. Namun saat pulang dari masjid menjelang Magrib, ia justru dipukul berkali-kali menggunakan kayu besar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved