Rabu, 25 Maret 2026

Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang

Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 telah selesai.

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa Dituntut 5 Tahun Penjara
Kejari Gorontalo Utara
SIDANG TIPIKOR - Suasana lanjutan kasus korupsi relokasi Puskesmas Kwandang, Rabu (2/7/2025). Yamin Sahmin Lihawa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh JPU. (Sumber Foto: Kejari Gorontalo Utara) 

Rizal Yusuf Kune sebagai PA dinilai lalai dalam mengawasi proyek. Syamsudin Kadir, sebagai pelaksana pekerjaan, bertanggung jawab atas kualitas proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sementara itu, Abdul Jalil, yang bertugas mengawasi proyek, dianggap tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga terjadi penyimpangan.

Setelah vonis terhadap ketiga terdakwa, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mendalami peran Yamin Sahmin Lihawa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan.

Dalam perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yamin diduga turut menyalahgunakan kewenangannya, yang akhirnya membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menegaskan akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk mendukung dengan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya," ujar Bagas.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pelayanan kesehatan masyarakat di Gorontalo Utara. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved