Gaji Pensiunan
Siap-Siap! Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Sudah Dijadwalkan Cair Awal Bulan, Ini Rinciannya
Kabar gembira bagi para pensiunan PNS. Gaji pensiunan bulan Agustus sudah dijadwalkan cair di awal bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-PNS-cnzja.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi para pensiunan PNS.
Gaji pensiunan bulan Agustus sudah dijadwalkan cair di awal bulan.
Tapi ada satu golongan yang bakal menerima gaji lebih besar ketimbang golongan lainnya.
Dilansir dari TribunPriangan.com, Menurut informasi, jika Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiun untuk bulan Agustus 2025 akan dicairkan pada awal bulan, langsung ke rekening masing-masing penerima.
Pencairan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pensiun lengkap beserta komponen-komponen tunjangannya.
Kapan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Cair?
Baca juga: BP Haji Rekrut SDM Besar-Besaran, Siapkan Tenaga Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026
Seperti biasa, khusus untuk gaji pensiunan akan mulai dicairkan pada awal bulan, antara tanggal 1 hingga 3 Agustus 2025, tergantung pada jadwal operasional masing-masing bank mitra atau Kantor Pos.
Maka dari itu, pensiunan PNS diimbau untuk memantau rekening atau menghubungi instansi terkait jika ada keterlambatan.
Komponen Gaji Pensiunan PNS 2025
Tribuners, tentunya untuk pencairan ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pensiun lengkap beserta komponen-komponen tunjangannya.
Setiap pensiunan akan menerima gaji dengan komponen sebagai berikut:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Penghasilan Pencairan
Besaran Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025
Baca juga: Ponsel Palsu Merajalela di Indonesia dari Brand Ternama, Begini Cara Cek HP Asli atau Palsu
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Baca juga: Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Ini Cara Cek Status dan Proses Reaktivasi Kembali
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV - IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com