Sabtu, 7 Maret 2026

Gaji Pensiunan

Siap-Siap! Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Sudah Dijadwalkan Cair Awal Bulan, Ini Rinciannya

Kabar gembira bagi para pensiunan PNS. Gaji pensiunan bulan Agustus sudah dijadwalkan cair di awal bulan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Siap-Siap! Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Sudah Dijadwalkan Cair Awal Bulan, Ini Rinciannya
Belitungpost.com
GAJI PNS NAIK - Besaran Gapok pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV Per Agustus 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi para pensiunan PNS.

Gaji pensiunan bulan Agustus sudah dijadwalkan cair di awal bulan.

Tapi ada satu golongan yang bakal menerima gaji lebih besar ketimbang golongan lainnya.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Menurut informasi, jika Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiun untuk bulan Agustus 2025 akan dicairkan pada awal bulan, langsung ke rekening masing-masing penerima.

Pencairan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pensiun lengkap beserta komponen-komponen tunjangannya.

Kapan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Cair?

Baca juga: BP Haji Rekrut SDM Besar-Besaran, Siapkan Tenaga Baru untuk Penyelenggaraan Haji 2026

Seperti biasa, khusus untuk gaji pensiunan akan mulai dicairkan pada awal bulan, antara tanggal 1 hingga 3 Agustus 2025, tergantung pada jadwal operasional masing-masing bank mitra atau Kantor Pos.

Maka dari itu, pensiunan PNS diimbau untuk memantau rekening atau menghubungi instansi terkait jika ada keterlambatan.

Komponen Gaji Pensiunan PNS 2025

Tribuners, tentunya untuk pencairan ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pensiun lengkap beserta komponen-komponen tunjangannya.

Setiap pensiunan akan menerima gaji dengan komponen sebagai berikut:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Penghasilan Pencairan

Besaran Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025

Baca juga: Ponsel Palsu Merajalela di Indonesia dari Brand Ternama, Begini Cara Cek HP Asli atau Palsu

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Baca juga: Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Ini Cara Cek Status dan Proses Reaktivasi Kembali

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
     
    Golongan IV
  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved