Rekening Diblokir PPATK
Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Ini Cara Cek Status dan Proses Reaktivasi Kembali
Rekening yang dormant atau tidak ada transaksi selama tiga bulan bakalan diblokir oleh PPATK, tapi tenang saja
TRIBUNGORONTALO.COM -- Rekening yang dormant atau tidak ada transaksi selama tiga bulan bakalan diblokir.
Pemblokiran tersebut akan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal tersebut dilakukan agar rekening yang dormant tersebut tidak akan disalahgunakan.
Dilansir dari Kompas.com, nasabah yang mengalami pemblokiran rekening bank oleh PPATK tak perlu panik.
Meski transaksi dibekukan sementara, PPATK memastikan bahwa dana tetap aman dan tidak hilang.
PPATK merupakan lembaga non kementerian yang berfungsi mengumpulkan , menganalisis dan menyampaikan laporan transaksi keuangan untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan seperti pencucian uang (TTPU), pendanaan terorisme dan kejahatan keuangan lainnya.
Lembaga ini independen dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Baca juga: Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025 untuk Mahasiswa Baru, Cek Besaran Bantuan dan Cara Klaimnya
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis lembaga tersebut melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK
Jika rekening bank diblokir PPATK, nasabah dapat mengajukan keberatan dan permohonan pembukaan kembali dengan mengikuti langkah berikut:
- Isi Formulir Keberatan
Akses tautan berikut: bit.ly/FormHensem untuk mengisi formulir pengajuan keberatan. - Tunggu Proses Review
Setelah mengirim formulir, nasabah akan melalui proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. - Estimasi Waktu Penanganan
Proses ini membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan data. Total maksimal waktu penanganan adalah 20 hari kerja. - Cek Status Rekening
Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi bank secara langsung.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan pengaduan lewat WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.
Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan
PPATK mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, lebih dari 28.000 rekening dormant ditemukan berpindah tangan secara ilegal dan digunakan dalam aktivitas kejahatan keuangan, termasuk penipuan online dan perdagangan narkotika.
Rekening-rekening ini kerap tidak terpantau pemilik aslinya karena lama tidak digunakan.
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji ASN per Golongan di Agustus 2025 Plus Tunjangan yang Didapat
Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki rekening nganggur 3 bulan atau lebih diimbau untuk segera mengaktifkan kembali rekening tersebut guna mencegah pemblokiran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.