CPNS 2025
Kelahiran 1990-1991 Gigit Jari! Pupus Harapan Jadi ASN Jika CPNS 2025 Ditiadakan
Bagi kelahiran 1990-1991 gigit jari, sebab harapan untuk menjadi seorang PNS pupus karena genap berumur 35 tahun pada 2025
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sistem di CPNS meliputi warga kenegaraan, jenis kelamin hingga usia
Ada batas usia tertentu bagi peserta yang ingin mengikuti CPNS.
Bagi yang telah berusia 35 tahun ke atas, otomatis bakal ditolak oleh sistem.
Apalagi jika tahun 2025 ini CPNS batal digelar.
Bagi kelahiran 1990-1991 gigit jari, sebab harapan untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pupus.
Dilansir dari TribunTimur.com, Pemerintah memutuskan meniadakan pendaftaran CPNS 2025.
Dengan demikian pupus harapan anak bangsa kelahiran 1990.
Syarat pendaftaran CPNS 2025 tidak boleh berumur 35 tahun.
Kelahiran 1990 genap berumur 35 tahun pada 2025 ini.
Selain itu anak bangsa kelahiran 1991 juga terancam.
Mereka genap berumur 34 tahun pada 2025 ini.
Pemerintah memastikan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak akan dibuka pada 2025.
Rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini hanya difokuskan pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga instansi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wisudo Putro Nugroho, Jumat (25/7/2025).
“Seleksi CASN tahun 2025 dilaksanakan khusus untuk formasi PPPK pada tiga instansi berikut: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional,” kata Wisudo, dikutip dari Kompas.com.
3.252 Formasi CPNS 2025 Resmi di Buka Pemerintah, Seleksi Hanya Lewat Jalur Sekolah Kedinasan |
![]() |
---|
3.252 Formasi CPNS 2025 Resmi Dibuka, Jalur Masuk Hanya untuk Lulusan Sekolah Kedinasan |
![]() |
---|
CPNS 2025 Resmi Ditiadakan, Pemerintah Prioritaskan PPPK demi Hemat Anggaran dan Evaluasi |
![]() |
---|
Pengumuman Resmi Seleksi CPNS 2025 Belum Ada Keputusan Dibuka Kapan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
CPNS 2025 Direncanakan Pakai Sistem Baru, Benarkah Bisa Diterima Sekali Tes? Ini Kata BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.