Gaji Pensiunan
Pemerintah Tinjau Ulang Gaji Pensiunan, Kenaikan Tambahan Tunggu Keputusan Agustus
Isu mengenai kemungkinan adanya kenaikan tambahan gaji pensiunan hingga 16% memicu antusiasme para pensiunan yang menanti kejelasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-PNS-cnzja.jpg)
TRIBUNGOROTALO.COM -- Pemerintah kembali meninjau ulang perkembangan kebijakan terkait gaji pensiunan PNS yang belakangan ini kembali menjadi sorotan publik.
Isu mengenai kemungkinan adanya kenaikan tambahan gaji pensiunan hingga 16 persen memicu antusiasme para pensiunan yang menanti kejelasan.
Sejak awal 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan sebesar 12 % melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024. Namun, belum ada peraturan baru yang mengatur tambahan kenaikan gaji per Agustus 2025.
Meskipun pencairan gaji bulan Juli sudah dilakukan sesuai ketentuan PP 2024, harapan masih menggantung terkait kabar revisi besaran pensiun.
Rencananya, regulasi terbaru akan diumumkan pada 1 Agustus 2025, di mana pemerintah disebut-sebut tengah merumuskan PP baru yang bisa saja mengubah skema pencairan dan nominal pensiunan.
Baca juga: Gubernur Gorontalo dan Wagub Cek Infrastruktur Wonosari Boalemo, Perintah Perbaiki Jalan & Jembatan
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi kenaikan tambahan tersebut.
Pasalnya, beberapa bulan terakir sejak diisukan akan mengalami kenaikan sebesar 12-16 persen sejak 2024 lalu, masyarakat menjadi ingin tahu mengenai info kenaikan, dan berharap bisa ditindaklanjuti.
Hal ini berkaitan dengan akan adanya kabar final dan resmi dicairkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) baru pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang.
Seperti yang diketahui, hingga tahun 2025 ini besaran gaji Pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024.
Hal ini berkaitan dengan pembaruan peraturan dari Pemerintah.
Dimana aturan ini menyasar besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.
Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.
Namun demikian, hal ini masih harus menunggu kepastian dari Pemerintah.
Adapun dikabarkan sebelumnya, jika pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.
PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Baca juga: Terungkap Peran Nadiem Makariem dalam Korupsi Pengadaan Chromebook, Terlibat Sebelum Jadi Menteri