Kamis, 12 Maret 2026

Gaji Pensiunan

Pemerintah Tinjau Ulang Gaji Pensiunan, Kenaikan Tambahan Tunggu Keputusan Agustus

Isu mengenai kemungkinan adanya kenaikan tambahan gaji pensiunan hingga 16% memicu antusiasme para pensiunan yang menanti kejelasan.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Pemerintah Tinjau Ulang Gaji Pensiunan, Kenaikan Tambahan Tunggu Keputusan Agustus
Belitungpost.com
GAJI PENSIUNAN NAIK - Sejak awal 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan sebesar 12% melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024. Namun, belum ada peraturan baru yang mengatur tambahan kenaikan gaji per Agustus 2025.  

Hingga saat ini, belum ada aturan resmi baru terkait kenaikan tambahan untuk Agustus 2025 tersebut.

Sementara itu, jika dilihat dari isu kenaikan yang mencapai angka 12 persen, diperkirakan gaji Pensiunan PNS nantinya akan berkisar mulai dari 1,9 hingga yang paling tinggi 5 juta lebih.

Namun jika sampai tanggal tersebut, belum ada perubahan pada pencairan gaji Pensiunan, maka dipastikan masih akan menggunakan nominal yang sama dengan penerapan PP 2024.

Hal ini dikarenakan belum ada tanda-tanda akan adanya perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025.

Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak awal 2024.

Lantas berapa patokan Gaji Pensiunan PNS yang akan didapat di Agustus nanti jika belum ada perubahan kebijakan dan nominal yang disepakati?

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Rabu, 16 Juli 2025, Tukar di reward.ff.garena.com

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
    IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved